Headline News

KPK Kembalikan Penahanan Yaqut ke Rutan, Publik Soroti Konsistensi Penegakan Hukum

Foto : Yaqut Cholil Qoumas (Instagram)

Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK. 

Langkah ini diambil di tengah sorotan publik yang mempertanyakan transparansi dan konsistensi lembaga antirasuah tersebut.

Namun hingga Selasa (24/3/2026) pagi, Yaqut belum juga dikembalikan ke rutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.

“Sejak tadi malam hingga pagi ini, tim dokter masih melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan,” ujar Budi. 

Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian administratif sebelum pengembalian status penahanan ke rutan.

Di tengah polemik tersebut, KPK memastikan penyidikan perkara tetap berjalan. Penyidik disebut terus melengkapi berkas agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini mencuat bukan hanya karena substansi dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga karena perubahan status penahanan yang dinilai janggal. 

Sebelumnya, KPK mengakui telah mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam, berdasarkan permohonan keluarga.

Keputusan itu menuai kritik karena dinilai berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Publik mempertanyakan mengapa tersangka kasus korupsi dengan dampak luas dapat memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penahanan.

Sorotan semakin menguat setelah Silvia Harefa mengungkap bahwa Yaqut tidak terlihat lagi di Rutan KPK sejak malam pengalihan status tersebut. Pernyataan itu memicu spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat, bahkan di antara sesama tahanan.

KPK menepis anggapan bahwa pengalihan tersebut terkait kondisi kesehatan. Menurut Budi, keputusan murni didasarkan pada permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, perubahan sikap KPK yang kemudian mengembalikan status penahanan ke rutan memperlihatkan adanya tekanan publik yang signifikan. Di satu sisi, langkah ini dapat dibaca sebagai koreksi institusional. 

Namun di sisi lain, hal tersebut juga menegaskan bahwa konsistensi penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah.

Kasus Yaqut kini bukan hanya soal dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga ujian kredibilitas KPK dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik. 

Transparansi dalam setiap keputusan, terutama yang menyangkut perlakuan terhadap tersangka, menjadi kunci agar lembaga ini tetap berdiri di atas prinsip keadilan yang setara.

Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, publik menanti apakah KPK mampu membawa perkara ini hingga pengadilan dengan standar profesionalisme yang tak menyisakan ruang bagi keraguan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro