![]() |
| Ilustrasi AI |
Nuansametro.com - Karawang | Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Karawang mulai mencairkan uang kadeudeuh bagi para purna Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pencairan dilakukan secara bertahap sejak Senin, 9 Maret 2026.
Sekretaris KORPRI Karawang, Gerry S. Samrdi, mengatakan tahap awal pencairan diprioritaskan bagi pensiunan yang berkas administrasinya telah lengkap dan sudah diajukan oleh dinas tempat terakhir mereka bertugas.
“Pencairan bertahap sudah dilakukan sejak Senin, 9 Maret 2026. Ratusan pensiunan sudah diproses, terutama yang datanya sudah masuk dari dinas terakhir tempat mereka bekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap dinas terlebih dahulu melengkapi pemberkasan para purna ASN sebelum disampaikan ke KORPRI. Setelah itu dilakukan audit internal dan verifikasi administrasi guna memastikan kesesuaian data.
“Dinas melengkapi pemberkasan terlebih dahulu, kemudian dilakukan audit internal. Setelah data masuk ke KORPRI dan diverifikasi lengkap, dana langsung dicairkan,” jelasnya.
Menurut Gerry, mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus memastikan dana yang disalurkan tepat sasaran. Proses pencairan akan terus berjalan secara bertahap seiring masuknya data pensiunan yang telah lengkap.
“Pencairan akan terus kami lakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan data yang masuk,” katanya.
Dalam skema yang telah disepakati, setiap purna ASN menerima uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang. Total penerima tercatat 1.930 orang, terdiri dari 1.191 orang hasil KAP, 655 orang pensiun tahun 2025, serta 84 orang pensiun tahun 2024 hingga Januari–Februari 2026.
Dengan jumlah tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp13,5 miliar. Sementara dana yang tersedia saat ini baru Rp10,2 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp3,2 miliar.
Meski demikian, KORPRI tetap menargetkan pencairan dapat dimulai sejak 9 Maret dan berlangsung secara bertahap sebelum Idulfitri. Dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui kerja sama dengan Bank BJB.
Untuk purna ASN yang telah meninggal dunia, uang kadeudeuh akan diberikan kepada ahli waris. Namun pencairannya tetap harus melalui proses administrasi, termasuk melampirkan surat keterangan waris dari pemerintah desa dan kecamatan.
Di sisi lain, pengurus KORPRI masih menunggu penyelesaian proses hukum terkait aset organisasi yang saat ini ditangani Kejaksaan Republik Indonesia. Penyelesaian perkara tersebut diharapkan dapat membantu menutup kekurangan anggaran yang masih tersisa.
• NP

0 Komentar