![]() |
| Foto : Syuhada Wisastra |
Nuansametro.com - Karawang | Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.
Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pelaksanaan program strategis nasional tersebut diduga tidak berjalan sesuai amanat regulasi, khususnya terkait kewajiban pelibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dalam rantai pasok.
“Dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 sudah sangat jelas, Badan Gizi Nasional harus melaksanakan program MBG melalui KDKMP. Namun fakta di lapangan, sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karawang justru menggandeng supplier di luar skema tersebut,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Menurut Syuhada, kondisi ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengangkangan terhadap kebijakan presiden.
Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai indikasi munculnya praktik “serakahnomics”, yakni dominasi kelompok pemodal besar yang menutup ruang bagi ekonomi kerakyatan.
“Program ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat kecil. Tapi yang terjadi, justru pelaku UMKM dan koperasi lokal tersingkir, digantikan oleh supplier bermodal besar,” tegasnya.
IWOI Karawang saat ini tengah melakukan investigasi terhadap sejumlah KDKMP yang mengaku kesulitan menjalin kerja sama dengan SPPG.
Temuan awal menunjukkan adanya hambatan sistemik yang diduga membuat koperasi tidak mendapatkan akses dalam rantai distribusi pangan MBG.
“Jika benar supplier di luar KDKMP masih digunakan, maka itu patut diduga ilegal. Mekanisme yang benar tetap harus melalui koperasi,” katanya.
Selain mengacu pada Inpres, Syuhada juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya tata kelola rantai pasok pangan yang transparan, akuntabel, serta berbasis potensi lokal.
Ia menilai, pengabaian terhadap KDKMP justru bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi.
Lebih lanjut, dalam SK Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 disebutkan bahwa penyediaan bahan pangan wajib memenuhi prinsip keamanan, kualitas gizi, serta ketertelusuran sumber.
Menurutnya, sistem koperasi justru lebih ideal untuk memenuhi prinsip tersebut karena memiliki struktur yang terorganisir dan berbasis komunitas.
“KDKMP mampu menyediakan kebutuhan pangan dari hulu ke hilir, mulai dari beras, sayuran, hingga protein hewani. Rantai distribusinya juga lebih pendek, sehingga lebih efisien dan mudah diawasi,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, IWOI Karawang mendesak Satuan Tugas (Satgas) MBG tingkat kabupaten segera mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh SPPG bermitra dengan KDKMP.
Selain itu, pembentukan forum komunikasi antar koperasi juga dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat integrasi.
Syuhada juga menepis anggapan bahwa koperasi terkendala modal. Ia menegaskan, KDKMP memiliki akses pembiayaan perbankan berbasis Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dengan SPPG.
“IWOI akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Program MBG tidak boleh melenceng dari tujuan awalnya, yaitu memperkuat ekonomi rakyat. Kami tidak ingin ada praktik yang mengarah pada ketimpangan dan potensi korupsi,” pungkasnya.
• Kojek

0 Komentar