![]() |
| Foto : Mediasi perdana konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan III akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama |
Nuansametro.com - Binjai | Mediasi perdana konflik antara pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co dan warga Lingkungan III akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, Rabu (4/3/2026). Pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai itu berlangsung alot dan penuh perdebatan sebelum mencapai titik temu.
Mediasi dihadiri langsung Ketua Pengurus Klenteng, Elton Hotman, bersama jajaran pengurus dan perwakilan warga yang sebelumnya sempat menggeruduk rumah ibadah etnis Tionghoa tersebut.
Turut hadir unsur Muspika dan instansi terkait, di antaranya Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Agama.
Adu Argumen Soal Petasan dan Aktivitas Hiburan
Rapat mediasi dibuka Camat Romi Surya Dharma yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah dan merawat harmoni antarumat beragama. Namun, suasana sempat memanas ketika masing-masing pihak mempertahankan pandangannya.
Elton Hotman menegaskan agar warga tidak lagi menyebarkan tudingan yang dinilai tidak benar, termasuk isu penggunaan musik DJ dan aktivitas lain yang dianggap berlebihan. Ia juga menyoroti tuduhan terkait penggunaan petasan berukuran besar.
Di sisi lain, warga Lingkungan III mendesak agar penggunaan petasan berintensitas besar ditiadakan karena dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.
Perdebatan berlangsung cukup sengit hingga Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony turun tangan memberikan arahan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pengurus klenteng dan warga sekitar.
“Klenteng Thai Seng Hut Co merupakan ikon umat etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya. Ke depan, minimal tiga hari sebelum kegiatan yang menggunakan petasan atau mercon, agar terlebih dahulu mengurus izin ke Polsek maupun Polres,” tegasnya.
Kesepakatan: Koordinasi dan Pembatasan Kegiatan
Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengedepankan koordinasi dan keterbukaan.
Beberapa poin kesepakatan yang diambil dalam mediasi tersebut antara lain:
Setiap kegiatan pembakaran petasan wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kelurahan Bandar Sinembah serta aparat terkait.
Pesta kembang api dibatasi maksimal tiga kali dalam setahun sesuai hasil kesepakatan bersama.
Kedua pihak berkomitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di lingkungan setempat.
Kesepakatan tersebut disaksikan unsur Muspika sebagai bentuk komitmen bersama menjaga stabilitas dan kedamaian wilayah.
Elton Hotman menegaskan bahwa penyelesaian yang adil dan transparan menjadi kunci agar klenteng tetap menjadi rumah ibadah yang nyaman tanpa dibayangi konflik.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting agar tidak ada lagi perpecahan akibat kepentingan pribadi maupun adu domba di tengah masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Mediasi ini menjadi ujian kedewasaan sosial bagi seluruh pihak. Di tengah keberagaman Kota Binjai, dialog terbuka dan kompromi terbukti menjadi jalan terbaik merawat toleransi.
• Red

0 Komentar