![]() |
| Foto : Kedua korban bersama Kuasa Hukum saat konferensi pers. (Ist) |
Nuansametro.com - Medan | Video viral yang menyebut adanya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada 15 Februari 2026, menuai bantahan keras dari dua pria yang disebut sebagai pihak dalam peristiwa tersebut.
Abdul Rauf dan Rahmadi, yang mengaku sebagai korban penganiayaan, menyampaikan klarifikasi kepada awak media di kawasan Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/2).
Keduanya menegaskan bahwa narasi dalam video yang beredar luas di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami.
“Kami tidak pernah melakukan penyerangan. Justru kami yang menjadi korban pengeroyokan dan perlakuan tidak manusiawi,” tegas Abdul Rauf.
Kronologi Versi Korban
Menurut penuturan Rahmadi, peristiwa bermula ketika ia diminta mengantar Abdul Rauf ke sekitar komplek perumahan untuk mencari umpan pancing berupa cacing.
Namun, lokasi yang biasa mereka gunakan sudah tidak ditemukan. Saat hendak meninggalkan area tersebut, keduanya dihentikan di pos keamanan.
Di situlah, menurut pengakuan mereka, terjadi tindakan kekerasan. Abdul Rauf mengaku langsung dipukul di bagian mata oleh seorang pria berinisial AL tanpa penjelasan. Rahmadi juga mengaku mengalami pemukulan yang diduga oknum keamanan komplek.
Situasi semakin memburuk ketika yang diduga salah seorang Kepala Lingkungan (Kepling) datang ke lokasi. Alih-alih meredakan ketegangan, ia diduga turut melakukan kekerasan. Rahmadi menyebut dirinya ditendang menggunakan dengkul ke bagian belakang kepala.
Tak berhenti di situ, kedua korban mengaku disekap di lorong perumahan. Ia juga mengaku mengalami luka di kepala akibat benda tajam.
Saksi Mata: Upaya Melarang Tak Digubris
Seorang saksi mata berinisial EP mengaku melihat langsung kejadian tersebut. Ia menyatakan sempat melarang para pelaku untuk menghentikan kekerasan, namun tidak diindahkan.
Karena tidak mampu menghentikan aksi tersebut, EP akhirnya menghubungi keluarga korban untuk meminta pertolongan.
Ironisnya, saat keluarga dan rekan korban datang untuk menjemput, mereka justru disambut lemparan batu dari arah dalam komplek.
Keluarga korban mengklaim tidak melakukan perlawanan dan hanya berupaya mengevakuasi Abdul Rauf dan Rahmadi.
Laporan Polisi dan Desakan Pengusutan
Abdul Rauf telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Area dengan nomor: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumut.
Sementara Rahmadi membuat laporan di Polda Sumatera Utara dengan nomor: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Mereka meminta Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yakin, serta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta pengusutan tuntas agar tidak berkembang menjadi isu liar yang menyesatkan masyarakat,” ujar kuasa hukum korban saat konferensi pers, Sabtu (28/2)
Kejanggalan Narasi Video Viral
Pihak korban juga menyoroti klaim dalam video viral yang menyebut adanya anak kecil berusia enam tahun menjadi korban di lokasi kejadian. Mereka mempertanyakan logika narasi tersebut.
“Apakah mungkin anak usia enam tahun berada di lokasi tanpa pendampingan orang tua? Dan jika benar terjadi penyerangan, mengapa keluarga kami yang datang justru dilempari batu?” kata Rahmadi.
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk diuji secara objektif melalui penyelidikan aparat, bukan sekadar melalui opini media sosial.
Ujian Bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian bagi institusi kepolisian di Sumatera Utara. Di tengah maraknya penyebaran informasi yang belum tentu terverifikasi di media sosial, publik menanti ketegasan dan keterbukaan aparat dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Apakah benar terjadi penyerangan oleh OTK seperti yang viral? Ataukah justru terjadi tindakan main hakim sendiri yang berujung pada dugaan penyiksaan?
Yang jelas, kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan tekanan opini.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
•

0 Komentar