Headline News

Ketua Bawaslu Pontianak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Foto : ‎Kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Rusliyadi. (Ist)

Nuansametro.com - Pontianak | Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada 2024. 

Penetapan status tersangka dilakukan pada 2 Maret 2026 setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan sejak akhir 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pengawasan pilkada yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2023–2024 dengan total nilai sekitar Rp10 miliar

Dana tersebut diberikan kepada Bawaslu untuk mendukung kegiatan pengawasan selama tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung.

Menurut penyidik, sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), setiap sisa anggaran setelah seluruh tahapan pilkada selesai wajib dikembalikan ke kas daerah. 

Namun dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Setelah dikurangi pengembalian sebagian, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen keuangan, serta pemeriksaan puluhan saksi sejak November 2025. 

Kejaksaan juga menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan melakukan audit lebih lanjut guna memastikan detail penggunaan anggaran tersebut.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Rusliyadi, membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur dan didasarkan pada pemahaman yang keliru terhadap mekanisme penggunaan dana hibah.

Menurut Rusliyadi, seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam NPHD, lengkap dengan dokumen pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan kegiatan yang telah disusun secara administratif.

“Tidak benar ada penggelapan dana Rp1,1 miliar. Semua kegiatan dan penggunaan anggaran telah didokumentasikan secara sah,” kata Rusliyadi.

Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung proses demokrasi di tingkat daerah. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro