![]() |
| Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggebrak dengan menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo. (Istimewa) |
Nuansametro.com - Palembang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggebrak dengan menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo dari bank pemerintah kepada dua korporasi perkebunan, PT BSS dan PT SAL.
Penetapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Langkah ini menjadi babak lanjutan dari pengusutan kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat kredit bermasalah yang berujung macet.
Modus: Manipulasi Analisis Kredit
Kasus ini berakar dari pengajuan kredit besar-besaran:
PT BSS mengajukan Rp760,8 miliar pada 2011
PT SAL mengajukan Rp677 miliar pada 2013
Namun dalam perjalanannya, kedua perusahaan justru mendapatkan tambahan plafon hingga:
PT BSS: Rp900,66 miliar
PT SAL: Rp862,25 miliar
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit. Tim analisis diduga memasukkan data yang tidak sesuai fakta dalam memorandum analisa kredit, sekaligus mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Beberapa aspek krusial yang diduga diabaikan antara lain:
Kelayakan agunan
Penyaluran dana plasma
Realisasi pembangunan kebun
Akibatnya, kredit yang seharusnya menopang pengembangan perkebunan kelapa sawit justru berubah menjadi beban negara setelah masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet.
Pejabat Kunci Bank Terseret
Kedelapan tersangka bukanlah figur sembarangan. Mereka merupakan pejabat strategis di kantor pusat bank pemerintah di Jakarta, mulai dari kepala divisi hingga group head di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit.
Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi. Namun seiring perkembangan penyidikan dan penguatan alat bukti dari pemeriksaan sedikitnya 115 saksi, status hukum mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Dugaan Pelanggaran Berat
Para tersangka dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mereka diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit.
Penyidikan Masih Mengembang
Kejati Sumsel menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, baik dari internal perbankan maupun pihak korporasi penerima kredit.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyingkap potensi praktik korupsi di sektor perbankan sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung stabilitas ekonomi.
Dengan nilai kredit mendekati Rp2 triliun dan indikasi penyimpangan sistematis, publik kini menanti: sejauh mana penegak hukum mampu menelusuri aliran dana dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Pesan Tegas: Tak Ada Ruang untuk Kredit “Titipan”
Langkah Kejati Sumsel ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik “main mata” dalam pemberian kredit, terutama di sektor strategis seperti perkebunan, tidak lagi bisa disembunyikan di balik meja analisis.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada pelanggaran melainkan siapa lagi yang akan menyusul.
• NP

0 Komentar