![]() |
| Foto : kegiatan optimalisasi program sekaligus rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Banten, Jumat (13/3/2026). |
Nuansametro.com - Tangerang | Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan optimalisasi program sekaligus rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Banten, Jumat (13/3/2026).
Forum strategis tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan penting, di antaranya Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., serta jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang.
Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan aparatur desa.
Menurutnya, program tersebut justru menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pengelola anggaran desa agar dapat bekerja dengan aman dan sesuai koridor hukum.
“Program Jaga Desa sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada pengelola anggaran desa agar dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reda dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, peran jaksa dalam program tersebut lebih menitikberatkan pada pendekatan preventif melalui pendampingan hukum yang melekat kepada perangkat desa. Pendampingan ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi maupun minimnya pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
“Program Jaga Desa memegang peran vital dalam menjaga perangkat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik pelaksanaan program tersebut di wilayahnya. Ia menilai kehadiran jaksa sebagai mitra konsultasi hukum akan memperkuat upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan juga dapat meningkatkan keberanian serta kepercayaan diri para kepala desa dalam menjalankan program pembangunan.
“Dengan adanya pendampingan ini, para kepala desa dapat bekerja lebih tenang, tidak ragu dalam mengambil keputusan, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Maesyal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernandeta Maria Elastiyani menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendukung implementasi Program Jaga Desa di wilayah Banten.
Kejati Banten, kata dia, siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan ABPEDNAS dalam mendampingi pemerintahan desa agar pengelolaan anggaran desa berjalan baik dan bebas dari persoalan hukum.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum,” ujarnya.
Melalui kolaborasi berkelanjutan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, diharapkan tercipta ekosistem pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan terhadap hukum berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

0 Komentar