Nuansametro.com - Jakarta | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara.
ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyidikan intensif.
Kasus ini menyeret dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan tambang batu bara yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025. Penetapan ST menjadi bagian dari pengembangan perkara yang menunjukkan adanya praktik ilegal yang sistematis dan berkelanjutan.
Operasi Tambang Ilegal Pasca Pencabutan Izin
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas PT AKT seharusnya telah berhenti sejak 2017, menyusul terbitnya keputusan Kementerian ESDM yang mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut.
Namun, penyidik menemukan bahwa tersangka diduga tetap menjalankan operasi tambang secara ilegal di wilayah Kalimantan Tengah. Tidak hanya itu, hasil tambang juga diduga tetap dipasarkan tanpa izin resmi.
Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah serta dugaan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan pengawasan.
Modus: Dokumen Ilegal Hingga Penjualan Melawan Hukum
Dalam operasionalnya, ST melalui PT AKT dan jaringan afiliasinya diduga:
Tetap melakukan penambangan meski izin telah dicabut
Menggunakan dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum
Menjual hasil tambang secara ilegal
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian dalam jumlah signifikan. Saat ini, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Sebagai bagian dari proses hukum, ST telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik ilegal di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan. Penindakan terhadap dugaan korupsi ini juga diharapkan menjadi langkah korektif dalam memperbaiki tata kelola industri tambang agar lebih bersih dan berkelanjutan.
• NP

0 Komentar