Headline News

Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun di Cilamaya Kulon Karawang Kini Naik Ke Tahap Penyidikan

Foto : Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang tengah menangani kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban berinisial C (56) melalui laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor dalam kasus ini merupakan tetangga korban sendiri, seorang pria lanjut usia berinisial WT (80).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan rangkaian penyelidikan.

“Petugas sudah melakukan penyelidikan, kemudian melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Cep Wildan.

Menurutnya, peristiwa tersebut mulai terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial AT (6) sedang bermain di depan rumahnya. 

Namun ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumahnya, korban tiba-tiba menunjukkan reaksi ketakutan, berteriak sambil menutup wajahnya dan memanggil neneknya.

Melihat kondisi cucunya, pelapor kemudian menenangkan korban dan mencoba menanyakan apa yang terjadi. Korban sempat mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan bahwa sebelumnya ia diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh terlapor di rumah pelaku pada Juli 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami gangguan kesehatan serta menunjukkan tanda-tanda trauma. Keluarga korban kemudian memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses secara hukum.

Cep Wildan menjelaskan, hingga kini penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan perkara. Di antaranya pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 kepada pelapor, serta pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor setelah sebelumnya mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Untuk memastikan kondisi psikologis korban, penyidik juga mengirimkan surat permohonan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kedua pasal tersebut mengatur pidana berat terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan karena korban merupakan anak di bawah umur.

Polres Karawang menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius guna memberikan perlindungan hukum bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro