![]() |
| Foto: Poto : Direktur LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, SH., Pid, saat memberikan berkas kepada pihak Disnakertrans DKI Jakarta selaku Mediator hubungan Industrial ibu Laila Arlin. Senin, 9 Maret 2026. |
Nuansanetro.com - Jakarta | Kasus perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di ibu kota. Kali ini melibatkan perusahaan pembiayaan PT Nusantara Surya Cipta Dana (PT NSS) yang dilaporkan oleh mantan karyawannya terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Melalui kuasa hukumnya, Dimas Wahyu, SH, mantan karyawan berinisial AN (Abdi Nasrullah) tengah memperjuangkan hak-haknya yang dinilai diabaikan perusahaan setelah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permasalahan bermula ketika AN mengaku diberhentikan tanpa kejelasan dan tanpa menerima pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum kemudian mengajukan permintaan resmi kepada manajemen perusahaan untuk memperoleh dokumen kontrak kerja pertama kliennya sebagai dasar hukum dalam menilai hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Namun hingga saat ini, pihak perusahaan disebut belum memberikan dokumen yang diminta.
“Kami telah mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh kontrak kerja pertama klien kami. Dokumen tersebut sangat penting sebagai dasar hukum untuk menilai serta menuntut pemenuhan hak-hak pekerja. Sayangnya, hingga saat ini belum ada respons memadai dari PT NSS,” ujar Dimas Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Asosiasi Three Party bersama LBH Harimau Raya juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT NSS.
Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah persoalan serius, di antaranya dugaan PHK sepihak di beberapa cabang perusahaan, praktik pemotongan gaji, hingga perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap karyawan.
Di cabang Jakarta misalnya, muncul dugaan penahanan kunci absensi yang berujung pada pemotongan gaji harian karyawan.
Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai ketidakjelasan status karyawan tetap, serta minimnya jaminan BPJS bagi pekerja kontrak dan honorer.
Beberapa karyawan bahkan telah melaporkan persoalan tersebut secara langsung kepada Disnakertrans setempat, dengan harapan adanya penindakan terhadap dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum dari LBH Harimau Raya menilai bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana terkait pelanggaran pembayaran upah dan pemenuhan hak normatif pekerja.
“Pemberian kontrak kerja adalah kewajiban hukum perusahaan. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam menentukan hak-hak karyawan seperti upah, tunjangan, jam kerja, hingga jaminan sosial,” tegas Dimas.
Menurutnya, tidak diberikannya dokumen kontrak kerja dapat mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
“Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami berharap PT NSS bersikap kooperatif dan segera menyerahkan dokumen yang diminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Nusantara Surya Cipta Dana belum mendapatkan tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha mengenai pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap perjanjian kerja, serta perlindungan hak-hak pekerja dalam hubungan industrial.
Proses penanganan perkara kini masih berjalan dan menunggu respons dari pihak perusahaan serta tindak lanjut dari instansi ketenagakerjaan.
Pewarta: Zul

0 Komentar