![]() |
| Ilustrasi terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil ditangkap polisi. (Sumber Foto: Freepik) |
Nuansametro.com - Karawang | AH (40) pelaku terduga pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan. Yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun akhirnya diringkus Satres PPA dan PPO Polres Karawang Polda Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban (ES). Korban merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian berusia 6 tahun.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan.
Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cilamaya Wetan.
Namun, kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.
“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut,” tutur Cep Wildan.
"Pelaku dan korban merupakan ada hubungan keluarga dan kedekatan serta kepercayaan. Korban diimingi-imingi akan diberi sejumlah uang oleh pelaku AH,” tambahnya.
Cep Wildan menjelaskan, setelah melancarkan aksinya kepada korban, pelaku langsung melarikan diri selama dua tahun dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). AH ditangkap saat tertidur di sebuah rumah kontrakan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.
Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban.
Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka AH kini sudah meringkuk didalam sel tahanan polres Karawang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.
“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tegas Cep Wildan.
• Rls/NP

0 Komentar