Headline News

Debat Panas Terkait KIR dan Parkir Berlangganan di Karawang, Muhana Klaim Legal, Asep Agustian Nilai Akal-akalan

 

Ilustrasi (AI)

Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Uji KIR kendaraan di Kabupaten Karawang kian memanas. Praktisi hukum, Asep Agustian, secara tegas menilai adanya praktik penarikan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, meskipun dikemas dengan istilah “parkir berlangganan”.

Menurut Asep, pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp40.000 per kendaraan itu merupakan bentuk akal-akalan yang berpotensi melanggar hukum. 

Ia menyoroti adanya istilah “biaya bongkar muat” atau “parkir khusus” yang dikaitkan dengan pengurusan Uji KIR padahal, layanan tersebut sejatinya telah digratiskan oleh pemerintah.

“Kalau tidak ada dasar Perda atau Perbup yang jelas, maka itu masuk kategori pungli. Jangan sampai masyarakat dibebani dengan istilah-istilah baru yang membingungkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Muhana, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pungutan dengan istilah bongkar muat dalam proses Uji KIR. Menurutnya, narasi yang berkembang di publik tidak sesuai fakta di lapangan.

“Uji KIR itu kendaraan kosong, jadi tidak masuk akal kalau ada biaya bongkar muat. Yang ada adalah penawaran parkir berlangganan, bukan pungli,” ujar Muhana kepada jurnalis Nuansa Metro, Selasa (31/3).

Muhana menjelaskan bahwa program parkir berlangganan memiliki dasar hukum dalam Perda Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Ia juga memastikan bahwa dana yang terkumpul masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta besarannya tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Asep mempertanyakan apakah regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis sudah benar-benar diterbitkan. 

Tanpa aturan teknis, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum.

“Jangan hanya berlindung di balik Perda. Kalau Perbup-nya belum ada, ini rawan disalahgunakan. Bisa jadi ada kebocoran atau bahkan permainan oknum,” sindirnya.

Lebih jauh, Asep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Ia mencurigai praktik ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah mengarah pada potensi penyimpangan yang sistematis.

Ironisnya, konsep parkir berlangganan sendiri sebelumnya sempat ditolak masyarakat. Selain dianggap memberatkan, sistem ini juga berisiko menimbulkan pungutan ganda di satu sisi masyarakat membayar retribusi tahunan, namun di sisi lain masih dikenai pungutan oleh oknum petugas parkir di lapangan.

Situasi ini menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan regulasi dalam setiap kebijakan publik. Tanpa itu, kebijakan yang semestinya mempermudah justru berpotensi menjadi ladang baru praktik pungli yang merugikan masyarakat.


• Kojek/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro