Foto : Mantan Asda 1 Pemkab Karawang, Drs. Saleh Effendi.

Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan pencemaran Sungai Cigombel di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, kembali memantik perhatian publik. Kawasan yang berada di sekitar industri PT Pindo Deli 4 itu kini menjadi sorotan tajam, menyusul laporan warga terkait limbah yang diduga mencemari lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Drs. Saleh Effendi, membuka kembali lembaran lama penanganan kasus serupa yang pernah terjadi pada era kepemimpinan Dadang S Muchtar.

Menurut Saleh, pada tahun 1998, pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan industri. 

Salah satu tindakan drastis yang diambil saat itu adalah menutup saluran pembuangan limbah pabrik menggunakan campuran semen dan pasir.

“Waktu itu saluran diblok total. Akibatnya, limbah hitam pekat yang panas dan berbau tidak bisa keluar, hingga akhirnya menggenangi area pabrik sendiri,” ungkap Saleh.

Langkah tersebut, lanjutnya, bukan tanpa konsekuensi. Operasional pabrik terhenti, dan karyawan diliburkan hingga tiga bulan meski tetap menerima gaji. Namun, efek jera yang ditimbulkan dinilai signifikan. 

Pihak perusahaan, kata Saleh, akhirnya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah sesuai standar teknis yang direkomendasikan konsultan.

Efektivitas Ketegasan vs Dampak Ekonomi

Pengalaman itu kini menjadi bahan refleksi di tengah kasus serupa yang kembali mencuat. Saleh secara terbuka mempertanyakan apakah pendekatan ekstrem seperti masa lalu perlu diterapkan kembali untuk memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi lingkungan.

“Apakah cara seperti itu harus diulang agar perusahaan benar-benar kapok?” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dilema klasik: antara penegakan hukum lingkungan yang tegas dan potensi dampak ekonomi, terutama terhadap tenaga kerja.

Rekam Jejak Penindakan Lingkungan

Saleh juga mengungkapkan, langkah serupa pernah diterapkan pada tahun 2007 terhadap sebuah pabrik baja di Kecamatan Pangkalan. Saat itu, persoalan cerobong asap berbahan bakar batu bara menjadi pemicu penutupan sementara.

Menariknya, dalam kasus tersebut, perbaikan dapat diselesaikan hanya dalam waktu satu bulan dari rencana tiga bulan penutupan. Setelah melalui uji coba dan dinyatakan memenuhi standar, pabrik kembali diizinkan beroperasi.

Kritik terhadap Penanganan Saat Ini

Kasus Sungai Cigombel saat ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Karawang. 

Di tengah meningkatnya aktivitas industri, masyarakat menuntut transparansi, akuntabilitas, serta tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Pengamat lingkungan menilai, langkah tegas seperti masa lalu memang efektif menciptakan efek jera, namun harus diimbangi dengan mekanisme hukum yang jelas dan berkeadilan.

Di sisi lain, jika pelanggaran terus berulang tanpa sanksi tegas, bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Antara Ketegasan dan Reformasi Sistem

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah: apakah akan kembali menggunakan pendekatan “shock therapy” seperti era sebelumnya, atau memperkuat sistem pengawasan berbasis regulasi modern yang lebih berkelanjutan.

Yang jelas, satu hal tidak bisa ditawar—perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Sungai Cigombel kini bukan sekadar aliran air, tetapi cerminan sejauh mana negara hadir dalam menjaga keseimbangan antara industri dan lingkungan.


• NP