![]() |
| Foto : Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA). (Ist) |
Nuansametro.com - Karawang | Ketegangan antara warga dan industri energi kembali mencuat di kawasan industri Cikampek. Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA) secara resmi melayangkan mosi tidak percaya sekaligus tuntutan keras terhadap pengelolaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Dawuan di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Langkah ini diambil setelah investigasi lapangan yang dilakukan organisasi mahasiswa tersebut menemukan indikasi hilangnya 'buffer zone' atau zona penyangga antara fasilitas penyimpanan BBM berisiko tinggi dengan kawasan permukiman padat penduduk.
Menurut AMPPERA, jarak antara tangki penyimpanan bahan bakar berkapasitas jutaan liter dengan rumah warga hanya dipisahkan oleh tembok beton tipis.
Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan internasional yang mengatur jarak aman fasilitas penyimpanan bahan mudah terbakar dengan permukiman.
Yoga Muhammad Ilham S, Koordinator AMPPERA Karawang menilai kondisi tersebut sebagai bentuk “patologi spasial”, yakni kegagalan tata ruang yang menempatkan warga dalam posisi paling rentan terhadap potensi bencana industri.
“Masyarakat Dawuan Barat tidak benar-benar tinggal di rumah yang aman. Mereka hidup berdampingan dengan risiko kebakaran atau ledakan yang setiap saat bisa terjadi. Ketika tangki bahan bakar berada hanya beberapa meter dari tembok rumah warga, itu bukan sekadar masalah teknis, itu kegagalan sistem perlindungan negara terhadap warganya,” ujar Yoga dalam pernyataan resminya.
Hidup di Bawah Bayang-Bayang Risiko
Selain persoalan jarak, warga disebut mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas terminal BBM tersebut. Bau uap hidrokarbon yang menyengat, lalu lintas truk tangki yang intensif, hingga getaran kendaraan berat yang diduga memengaruhi struktur bangunan rumah warga menjadi keluhan yang terus muncul.
AMPPERA menyebut fenomena ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan lingkungan. Dalam perspektif mereka, masyarakat lokal menanggung risiko kesehatan, keselamatan, dan penurunan kualitas hidup, sementara manfaat ekonomi dari operasional fasilitas energi lebih banyak dinikmati oleh pihak lain.
“Keamanan energi nasional tidak boleh dibangun di atas rasa takut masyarakat yang tinggal di sekitar fasilitas industri,” tegas mereka.
Empat Tuntutan AMPPERA
Sebagai respons atas kondisi tersebut, AMPPERA mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan pengelola terminal BBM:
1. Audit investigatif segera
Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian BUMN melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen AMDAL dan kepatuhan terhadap standar jarak aman fasilitas penyimpanan bahan bakar.
2. Kompensasi kerentanan warga
Menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas potensi penurunan nilai properti warga serta dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan emisi industri.
3. Redefinisi batas keamanan atau relokasi
Perusahaan diminta menyediakan zona penyangga minimal 50 meter melalui skema pembebasan lahan yang adil atau memindahkan operasional ke kawasan yang lebih aman dari permukiman.
4. Langkah hukum dan aksi massa
Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun perusahaan, AMPPERA menyatakan siap menempuh jalur demonstrasi dan gugatan *class action* atas dugaan pelanggaran prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Bayang-Bayang Tragedi Industri
AMPPERA menegaskan bahwa tuntutan ini tidak berangkat dari spekulasi, melainkan dari kekhawatiran yang lahir dari berbagai insiden fasilitas energi di kawasan permukiman di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai tragedi serupa tidak boleh kembali terjadi di Karawang.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada korban jiwa baru negara bergerak. Jika korporasi tidak mampu menjamin rasa aman bagi masyarakat sekitar, maka operasional mereka tidak layak berdiri di tanah ini,” tegas Yoga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Terminal BBM Dawuan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.
• Irfan

0 Komentar