Headline News

A-JUM Kritik Keras Penataan Lalu Lintas di Tanjung Priok, Negara Jangan Abai Terhadap Nyawa Rakyat

Ilustrasi 

Nuansametro.com - Jakarta | Persoalan kemacetan parah serta kecelakaan yang melibatkan truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok kembali memicu keprihatinan publik. Warga menilai kondisi lalu lintas di sekitar kawasan pelabuhan terbesar di Indonesia itu sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan dan membutuhkan langkah cepat serta konkret dari pengelola pelabuhan maupun pemerintah daerah.

Belum lama ini, seorang warga Jakarta Utara dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas truk kontainer di jalur distribusi menuju pelabuhan. Peristiwa tragis tersebut menambah daftar panjang kecelakaan yang melibatkan kendaraan logistik berukuran besar di kawasan tersebut.

Ironisnya, kecelakaan demi kecelakaan terus terjadi di tengah kondisi kemacetan yang hampir setiap hari melumpuhkan sejumlah ruas jalan utama menuju pelabuhan. Antrean panjang truk kontainer kerap memadati jalan-jalan di Jakarta Utara, memicu kemacetan ekstrem sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor yang harus berbagi ruang dengan kendaraan berat.

Situasi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar pengelola pelabuhan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi bersikap pasif terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Ketua Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan (KOMPASKOPEL) sekaligus Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM), Anung Mhd, menilai kemacetan kronis di kawasan pelabuhan bukan sekadar persoalan lalu lintas biasa. Menurutnya, situasi tersebut berpotensi masuk dalam kategori kelalaian penyelenggara negara.

“Dalam perspektif hukum, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Artinya, jika pemerintah mengetahui adanya risiko bahaya bagi masyarakat namun tidak melakukan langkah pencegahan yang memadai, maka ada potensi tanggung jawab hukum,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/3/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.

Menurut Anung, jika pemerintah daerah maupun pengelola kawasan mengetahui adanya kemacetan ekstrem serta risiko kecelakaan akibat arus truk kontainer, namun tidak melakukan penataan sistem lalu lintas, penyediaan jalur khusus logistik, ataupun langkah mitigasi keselamatan lainnya, maka kondisi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah untuk menjamin keselamatan lalu lintas telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah memastikan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

“Apabila kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal dan mengakibatkan korban jiwa di jalan, masyarakat memiliki dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati transportasi juga menilai persoalan kemacetan di sekitar Tanjung Priok tidak lagi dapat dianggap sebagai masalah rutin. Tanpa penataan serius, kawasan pelabuhan berpotensi menjadi titik rawan kecelakaan yang terus memakan korban jiwa.

Masyarakat Jakarta Utara mendesak pemerintah dan pengelola pelabuhan segera mengambil langkah konkret, antara lain dengan mengatur jadwal operasional truk kontainer, membangun kawasan penyangga logistik (buffer zone), meningkatkan pengawasan keselamatan kendaraan berat, serta memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar kawasan pelabuhan.

“Pelabuhan adalah jantung logistik nasional. Tetapi jangan sampai aktivitas ekonomi yang besar justru mengorbankan keselamatan warga di sekitarnya,” ujar seorang tokoh masyarakat Jakarta Utara.

Warga juga mengingatkan agar kejadian kemacetan parah yang berlangsung hingga tiga hari pada April 2025 tidak kembali terulang. 

Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) menyebut peristiwa tersebut sebagai contoh buruk yang harus dijadikan pelajaran serius oleh semua pihak.

Kini masyarakat berharap pimpinan baru PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil kebijakan tegas dan terukur untuk mengatasi kemacetan serta menekan angka kecelakaan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Tanpa perubahan kebijakan yang nyata dalam waktu dekat, warga khawatir tragedi demi tragedi akan terus berulang, sementara masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan pelabuhan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro