![]() |
| Ilustrasi (Chatgpt) |
Nuansametro.com - Karawang | Meski aturan tegas telah diterbitkan, praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang disertai intimidasi verbal hingga ancaman fisik masih terus terjadi di lapangan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius, sejauh mana pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan efektif melindungi debitur?
Penelusuran di berbagai forum pengaduan konsumen dan laporan masyarakat menunjukkan pola penagihan yang nyaris seragam. Debitur yang mengalami gagal bayar (galbay) diteror melalui telepon dan pesan singkat tanpa henti, diancam penyebaran data pribadi, hingga dipermalukan melalui media sosial.
Tekanan dilakukan secara sistematis, masif, dan berulang, memicu gangguan psikologis hingga ketakutan akan keselamatan pribadi.
Modus Intimidasi Terstruktur
Investigasi menemukan bahwa sebagian *debt collector* bekerja dengan skema target agresif. Mereka menggunakan data kontak debitur termasuk nomor keluarga, rekan kerja, dan relasi sosial untuk menciptakan tekanan sosial.
Ancaman penyebaran data kerap dijadikan senjata utama agar debitur tunduk, meskipun praktik tersebut jelas melanggar hukum perlindungan data pribadi dan etika penagihan.
Lebih mengkhawatirkan, banyak penagih tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi, sertifikasi profesi, maupun identitas yang sah.
Hal ini mengindikasikan lemahnya kontrol perusahaan jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang mereka pekerjakan.
Aturan Ada, Pelanggaran Tetap Marak
Padahal, OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 telah secara eksplisit melarang segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur.
Penagihan juga dibatasi waktu dan tata caranya. Bahkan, OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas tindakan debt collector berada pada perusahaan jasa keuangan (PUJK), bukan semata-mata individu penagih.
Namun di lapangan, pelanggaran terjadi berulang tanpa efek jera yang signifikan. Minimnya publikasi sanksi dan lemahnya transparansi penindakan memunculkan dugaan bahwa sebagian perusahaan masih “bermain aman” di balik pihak ketiga untuk menekan debitur.
Dimensi Pidana yang Diabaikan
Pakar hukum menilai bahwa praktik penagihan dengan ancaman dan teror bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana.
Ancaman kekerasan, penyebaran data pribadi, serta perbuatan tidak menyenangkan dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sayangnya, banyak korban memilih diam. Rasa takut, tekanan mental, dan ketidaktahuan hukum membuat kasus-kasus ini jarang sampai ke meja hijau.
Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan oleh oknum *debt collector* untuk terus melakukan pelanggaran.
Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan
OJK bersama Satgas Waspada Investasi memang telah menutup ratusan pinjol ilegal. Namun, praktik penagihan bermasalah juga ditemukan pada pinjol berizin.
Hal ini memperkuat kritik bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada perizinan, tetapi harus menyentuh praktik operasional sehari-hari.
Transparansi penindakan menjadi tuntutan publik. Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang disanksi, bentuk pelanggarannya, dan sejauh mana sanksi dijalankan. Tanpa keterbukaan, efek jera sulit tercapai.
Korban Berhak Melawan
Secara hukum, debitur yang mengalami intimidasi memiliki hak untuk menolak penagihan ilegal, mendokumentasikan ancaman, melapor ke OJK, dan menempuh jalur pidana melalui kepolisian.
Negara wajib hadir memastikan proses hukum berjalan, bukan justru membiarkan korban berhadapan sendiri dengan teror.
Di sisi lain, debitur juga dituntut beritikad baik dengan tidak menghindari kewajiban dan mengajukan restrukturisasi secara resmi.
Penyelesaian utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang beradab, bukan melalui ancaman dan ketakutan.
Kasus teror debt collector pinjol bukan sekadar persoalan utang-piutang, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.
Jika pengawasan dan penindakan terus lemah, maka regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa makna, sementara masyarakat terus menjadi korban.
• Lili

0 Komentar