![]() |
| Foto : Ganjar |
Nuansametro.com - Karawang | Belum ditetapkannya sejumlah Kepala Desa pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak kembali menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa, kepastian hukum.
Penundaan penetapan, meski merupakan kewenangan pejabat berwenang, dinilai tidak boleh dilakukan secara abu-abu, tanpa batas waktu dan dasar hukum yang jelas.
Ganjar menegaskan, alasan penundaan yang kerap disampaikan mulai dari sengketa hasil Pilkades, perubahan regulasi desa, hingga belum lengkapnya aturan pelaksana di tingkat nasional hanya dapat dibenarkan apabila disertai dasar hukum tertulis dan penjelasan resmi kepada publik.
Tanpa itu, kehati-hatian justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat desa.
“Penundaan memang bisa dilakukan, tapi harus ada dasar tertulis dan penjelasan yang jelas kepada publik. Kalau tidak, kehati-hatian berubah menjadi masalah hukum baru,” tegas Ganjar dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui jejaring sosial WhatsApp, Kamis (5/2/2026).
Namun demikian, Ganjar juga mengingatkan bahwa memaksakan penetapan kepala desa di tengah kekosongan regulasi dan persoalan keamanan sistem bukanlah solusi yang bijak.
Langkah tersebut justru berisiko melahirkan keputusan administratif yang rapuh, mudah digugat, dan berpotensi merugikan desa di kemudian hari.
“Kami tidak mempersoalkan kehati-hatian. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Penundaan harus punya dasar tertulis, dan penetapan harus dilakukan dalam kerangka regulasi yang utuh serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dorongan sebagian pihak agar penetapan segera dilakukan tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.
Menurutnya, tekanan politik tidak boleh mengalahkan aturan hukum, terlebih dalam konteks demokrasi desa.
“Tekanan politik tidak boleh menghentikan hukum. Demokrasi desa tidak boleh sekadar mengejar waktu, tapi harus menjamin legitimasi hasil dan perlindungan hak-hak warga,” tegasnya.
Selain soal penetapan kepala desa, Ganjar juga menyoroti serius pelaksanaan Pilkades Digital. Ia menilai, sebagai layanan publik berbasis sistem elektronik yang strategis, Pilkades Digital wajib memenuhi standar keamanan, verifikasi sistem, serta audit yang ketat.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem bukanlah bentuk penghambatan demokrasi, melainkan kewajiban negara untuk melindungi hak pilih masyarakat.
“Teknologi adalah keniscayaan. Tapi dalam negara hukum, teknologi harus tunduk pada regulasi dan standar keamanan, bukan sebaliknya,” kata Ganjar.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menolak hasil Pilkades, melainkan untuk memastikan setiap keputusan pemerintah daerah berdiri di atas dasar hukum yang kuat, sah, dan tidak menimbulkan persoalan serius di masa mendatang—terutama menjelang pelaksanaan Pilkades di puluhan desa berikutnya.
• dong

0 Komentar