Nuansametro.com - Karawang | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD) dari Daerah Pemilihan Karawang–Purwakarta, H. Jenal Aripin, memanfaatkan agenda Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Mekarjati sebagai ruang dengar yang kritis dan terbuka. Di tengah antusiasme warga, satu isu lama kembali mencuat: pembangunan Jembatan KW 9 yang puluhan tahun tak kunjung terealisasi.
Kegiatan yang digelar pada Minggu (23/02/2026) itu dihadiri Kepala Kelurahan Mekarjati Yoni, unsur TNI-Polri, Ketua LPM Karsum, Ketua Karang Taruna Dede Suryani, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga. Namun sorotan utama bukan pada seremoni, melainkan pada tumpukan aspirasi yang menunggu kepastian.
“Kita lebih banyak mendengar daripada berbicara. Mendengarkan apa saja yang menjadi keinginan rakyat, salah satunya pembangunan Jembatan KW 9 yang sudah berpuluh tahun belum bisa terealisasi,” tegas Jenal di hadapan warga.
Mandek Karena Kewenangan?
Menurut Jenal, salah satu hambatan utama pembangunan infrastruktur tersebut adalah persoalan regulasi dan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Ia mengakui masih banyak masyarakat yang belum memahami batas kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota—yang pada akhirnya memicu salah alamat dalam pengajuan usulan.
“Kadang proyek yang menjadi kewenangan pusat diajukan ke provinsi, atau sebaliknya. Di sinilah pentingnya koordinasi dan kejelasan regulasi,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi refleksi bahwa problem pembangunan bukan semata soal anggaran, melainkan juga soal tata kelola dan sinkronisasi kebijakan. Dalam konteks Jembatan KW 9, ketidakjelasan otoritas dinilai menjadi faktor yang membuat proyek tersebut berlarut-larut.
Janji Lebih Cermat dan Terarah
Jenal menyatakan komitmennya untuk lebih cermat memahami serta memetakan pembagian kewenangan agar aspirasi masyarakat tidak lagi terjebak dalam birokrasi yang berbelit.
“Saya ingin ke depan lebih cerdas dalam memahami pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, maupun daerah, agar usulan masyarakat bisa disampaikan pada pihak yang tepat,” tandasnya.
Ia juga memastikan seluruh aspirasi warga Mekarjati akan dirangkum dan dibawa ke forum sidang DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dibahas serta disinergikan dengan program kerja pemerintah daerah.
Reses Bukan Sekadar Formalitas
Jenal menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional wakil rakyat untuk turun langsung ke masyarakat—mendengar, mencatat, dan memperjuangkan kebutuhan riil di lapangan. Ia mengingatkan, pembangunan tidak akan berjalan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat.
“Pembangunan daerah tidak bisa tercapai tanpa dukungan seluruh komponen masyarakat. Saya mengapresiasi antusiasme warga yang telah menyampaikan ide dan harapan. Mari bersama membangun Mekarjati menjadi lebih baik,” ujarnya.
Reses di Mekarjati menjadi cermin bahwa persoalan klasik seperti infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan rumah serius. Kini publik menanti, apakah Jembatan KW 9 akan tetap menjadi wacana yang berulang setiap musim reses, atau benar-benar masuk dalam daftar prioritas pembangunan yang konkret dan terukur.
Kojek

0 Komentar