Nuansametro.com - Jakarta | Lembaga KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyoroti serius dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Pusat Gadai Indonesia (PGI) yang diduga belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak reklame di wilayah DKI Jakarta.
Temuan ini berangkat dari laporan masyarakat serta keterangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD). Di lapangan, media reklame milik PGI terpantau tidak dipasangi stiker penanda belum membayar pajak, padahal prosedur tersebut merupakan mekanisme wajib dalam penegakan pajak reklame daerah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan. Lembaga KPK Dirwaster menduga adanya pembiaran sistematis, bahkan mengarah pada indikasi kongkalikong antara pihak PGI dan oknum di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Dugaan ini dinilai mencederai prinsip keadilan pajak dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengelola pendapatan daerah.
Berdasarkan perhitungan Lembaga KPK Dirwaster, potensi kerugian daerah tidaklah kecil. Dengan tarif pajak reklame sebesar Rp70.000 per meter persegi, dan rata-rata ukuran reklame PGI sekitar 25 meter persegi, maka kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan adalah:
Rp1.750.000 per gerai per tahun
Rp17.500.000 per gerai untuk 10 tahun
Dengan estimasi 500 gerai, total potensi kerugian mencapai Rp8,75 miliar
Angka tersebut disebut sebagai estimasi konservatif dan belum memperhitungkan kemungkinan ukuran reklame yang lebih besar atau durasi pelanggaran yang lebih panjang.
Direktur Lembaga KPK Dirwaster Provinsi DKI Jakarta, Dimas Wahyu, S.H., Pid, menegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka negara dan masyarakat DKI Jakarta jelas dirugikan. Pajak daerah adalah hak publik dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Dimas.
Ia mendesak Bapenda Provinsi DKI Jakarta, inspektorat, serta aparat pengawas internal untuk segera melakukan audit menyeluruh, penertiban lapangan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam lemahnya penegakan pajak reklame tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Lembaga KPK Dirwaster menyatakan siap menyerahkan seluruh data, bukti lapangan, dan hasil temuan kepada aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberantas kebocoran PAD serta membersihkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Pewarta: Dzul

0 Komentar