Headline News

Proyek Jalan Exit Tol Karawang Diserahkan ke Pemprov dan Pemkab, Publik Soroti Status Aset Jasa Marga

Foto : Gubernur Jabar bersama Bupati Karawang. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Rencana pembagian pelaksanaan proyek peningkatan jalan akses Exit Tol Interchange Karawang Barat dan Exit Tol Interchange Karawang Timur antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang menuai sorotan publik. Pasalnya, kedua ruas jalan tersebut selama ini diketahui berada dalam kewenangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola jalan tol.

Sorotan tersebut menguat setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan melalui konten video di media sosialnya bahwa proyek peningkatan jalan Exit Tol Interchange Karawang Barat akan menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat, sementara peningkatan jalan Exit Tol Interchange Karawang Timur dibebankan kepada Pemkab Karawang. 

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet dan pemerhati kebijakan publik.

Advokat muda sekaligus pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Karawang, Muhammad Jovianza, SH, melontarkan kritik tajam terhadap rencana tersebut. 

Ia mempertanyakan kejelasan status kewenangan atas dua ruas jalan yang akan dikerjakan menggunakan anggaran daerah.

“Gubernur dan Bupati seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat, apakah ruas jalan Exit Tol Karawang Barat dan Timur sudah diserahterimakan oleh PT Jasa Marga kepada Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Karawang,” ujar Jovianza, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, jika memang telah dilakukan serah terima, pemerintah wajib menunjukkan bukti resmi kepada publik, baik berupa surat serah terima maupun dokumen pelaksanaan serah terima aset. 

Sebaliknya, jika belum ada serah terima, Jovianza mempertanyakan dasar penggunaan APBD Provinsi Jawa Barat maupun APBD Kabupaten Karawang untuk membiayai proyek tersebut.

“Jika belum diserahterimakan, lalu mengapa proyek peningkatan jalan yang secara kewenangan masih menjadi tanggung jawab PT Jasa Marga justru dibiayai oleh APBD? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” tegasnya.

Jovianza juga mengingatkan potensi terjadinya tumpang tindih anggaran. Ia menduga tidak menutup kemungkinan satu proyek dibiayai dari dua sumber anggaran berbeda, yakni APBD dan anggaran PT Jasa Marga.

“Kami menduga ada potensi tumpang tindih pembiayaan. Karena itu, kami akan terus memantau sumber dan penggunaan anggaran proyek ini,” katanya.

Selain soal kewenangan dan anggaran, Jovianza menilai terdapat kejanggalan dalam rencana proyek peningkatan jalan Exit Tol Interchange Karawang Barat. 

Foto : Advokat muda sekaligus pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Karawang, Muhammad Jovianza, SH, 

Ia menyoroti alasan Pemprov Jawa Barat yang tiba-tiba mengambil alih pengerjaan proyek tersebut.

“Beberapa tahun lalu, proyek peningkatan jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya dari Bundaran Novotel hingga Pemancingan Ajo, menggunakan APBD Kabupaten Karawang. Sekarang tiba-tiba Pemprov Jabar ingin mengerjakan lagi. Ada apa sebenarnya?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jovianza menegaskan bahwa apabila proyek peningkatan jalan akses tol tersebut benar-benar menggunakan APBD Karawang maupun APBD Jawa Barat, maka sudah sepatutnya PT Jasa Marga memberikan kompensasi kepada masyarakat Karawang.

“Kalau jalan akses tol dibiayai dari uang rakyat daerah, seharusnya PT Jasa Marga menggratiskan akses tol bagi masyarakat Karawang. Jangan rakyat sudah bayar pajak, masih harus bayar tol,” pungkasnya.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro