Headline News

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Ada Poin Rahasiakan Insiden Keracunan Dalam Kontrak Sekolah

 

Foto : surat perjanjian kerja sama antara pihak sekolah dan penyedia layanan dapur. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Di tengah sorotan publik atas sejumlah kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul polemik baru terkait surat perjanjian kerja sama antara pihak sekolah dan penyedia layanan dapur. 

Salah satu poin dalam dokumen tersebut dinilai janggal karena mewajibkan pihak sekolah menjaga kerahasiaan apabila terjadi kejadian luar biasa, termasuk dugaan keracunan.

Surat perjanjian yang beredar dibuat pada Rabu, 29 Oktober 2025, antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pihak Pertama dan kepala sekolah sebagai Pihak Kedua. Dokumen itu disebut berlaku mengikat selama masa kerja sama berlangsung.

Perjanjian tersebut ditemukan di sebuah SMK swasta ternama di Desa Tegal Waru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Dalam isi dokumen, terdapat sejumlah klausul yang menuai tanda tanya.

Salah satunya terkait kewajiban Pihak Kedua mengganti atau membayar senilai Rp80.000 untuk setiap kerusakan atau kehilangan satu paket tempat makan. Namun, poin yang paling disorot publik adalah klausul ketujuh.

Dalam poin tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kejadian luar biasa seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang mengganggu kelancaran program maka Pihak Kedua berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik.

Klausul ini memicu pertanyaan serius. Mengapa dugaan keracunan, yang menyangkut keselamatan dan kesehatan siswa, harus dirahasiakan? Bukankah transparansi justru menjadi prinsip utama dalam program yang menyasar peserta didik?

Kepala sekolah SMK tersebut, Rifki, saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/2026), membenarkan adanya surat perjanjian kerja sama itu.

“Ya betul itu surat perjanjian kerja sama di sekolah kami dengan dapur milik Pak Dimyati, dan kepala SPPG-nya Pak Irfan, alamatnya di Dusun Gomblangan. Murid kami kurang lebih di bawah seribu siswa. Kalau masalah surat perjanjian di poin 7, saya kira semua sekolah tidak akan setuju,” ungkap Rifki.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya keberatan dari pihak sekolah terhadap klausul kerahasiaan tersebut. Apalagi, dengan jumlah siswa yang hampir mencapai seribu orang, risiko dampak apabila terjadi insiden tentu tidak kecil.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SPPG, Irfan, tidak membuahkan hasil. Nomor WhatsApp awak media dilaporkan diblokir saat hendak meminta klarifikasi.

Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas gizi siswa, justru bisa kehilangan legitimasi apabila pengelolaannya dibayangi klausul pembungkaman informasi.

Secara hukum dan etika, dugaan keracunan makanan bukan persoalan internal semata yang dapat diselesaikan secara “kekeluargaan”. Kasus semacam itu berpotensi masuk ranah kesehatan masyarakat dan bahkan pidana jika terbukti ada kelalaian. 

Kerahasiaan dalam konteks ini bisa dimaknai sebagai upaya menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, terutama orang tua siswa yang berhak mengetahui kondisi anak-anak mereka.

Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama program publik. Jika terdapat klausul yang berpotensi membatasi keterbukaan informasi atas kejadian yang menyangkut keselamatan siswa, maka wajar publik mempertanyakan motif dan dasar hukumnya.

Pemerintah daerah serta instansi terkait perlu turun tangan menelaah isi perjanjian tersebut. Jangan sampai program yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi generasi muda justru menyisakan persoalan baru, mulai dari dugaan pembungkaman informasi hingga potensi pengabaian keselamatan siswa.

Ke depan, seluruh kerja sama dalam pelaksanaan MBG semestinya mengedepankan prinsip transparansi, perlindungan peserta didik, serta mekanisme penanganan insiden yang jelas dan terbuka. 

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar kelangsungan program, melainkan kesehatan dan keselamatan anak-anak.


• nto/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro