![]() |
| Foto : Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, diamankan saat membawa narkotika. (Ist) |
Nuansanetro.com - Deli Serdang | Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polresta Deli Serdang. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Jakarta.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dua pria berinisial R (29), warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), warga Medan Belawan, diamankan saat membawa narkotika dalam jumlah besar yang dikemas rapi dan siap edar.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Minggu malam (8/2/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang mengendus adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui jalur Belawan untuk selanjutnya diedarkan ke Jakarta.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan pemantauan ketat terhadap pergerakan kedua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam, salah satu terduga sempat bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan, diduga untuk memastikan jalur distribusi aman.
Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, keduanya terpantau menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Mereka membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian—yang belakangan diketahui berisi sabu dalam jumlah besar.
Penyergapan dilakukan secara terukur dan cepat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus disimpan dalam tas gunung biru, dan sepuluh lainnya dalam koper berwarna pink. Total berat bruto mencapai ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi gelap tersebut.
Berdasarkan interogasi awal, sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan penerima barang di ibu kota.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Hendria Lesmana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum demi mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Dengan digagalkannya pengiriman 21 kilogram sabu ini, aparat memperkirakan ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Namun, perang terhadap narkoba belum usai dan jaringan lintas provinsi masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.
• Red

0 Komentar