Headline News

Oknum Sekjen Himmah Sumut dan Asahan Ditangkap Polisi, Al-Washliyah Tegaskan: "Itu Urusan Pribadi"

 

Foto : Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap

Nuansametro.com - Medan | Penangkapan dua oknum pengurus Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (Himmah) oleh Satreskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan judi online (judol) memicu polemik di tengah publik. Namun, Ketua Al-Washliyah Kota Medan, Dr. H. Abdul Hafez Harahap, menegaskan bahwa kasus tersebut murni persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan organisasi.

Dua oknum yang diamankan yakni MK, yang disebut sebagai Sekretaris Jenderal Himmah Sumut, serta MR, Sekretaris Jenderal Himmah Asahan. Keduanya ditangkap dalam operasi pemberantasan judi online yang tengah digencarkan aparat kepolisian.

“Himmah sebagai organisasi kader mahasiswa Al Washliyah adalah lembaga yang bersih dari aktivitas pelanggaran hukum negara maupun hukum syariat Islam. Kalau ada tindakan pelanggaran hukum, itu bersifat pribadi,” tegas Abdul Hafez.

Ia menambahkan, dalam nomenklatur dan aturan organisasi tidak pernah ada ajaran atau arahan yang membenarkan tindakan melawan hukum. Organisasi, katanya, justru dibangun di atas nilai-nilai moral, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Tidak ada satu pun aturan organisasi yang mengarahkan kader untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kemudharatan atau melanggar hukum. Ini harus dilihat secara proporsional,” ujarnya.

Di sisi lain, Polrestabes Medan membantah keras tudingan yang menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis Himmah. 

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan, bukan karena latar belakang organisasi.

“Polrestabes Medan tidak pernah tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan,” ujar sumber internal kepolisian.

Sebagai pembanding, Polrestabes juga menyinggung kasus Camat Medan Maimun, Natarpdja, yang dicopot dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan korupsi penggunaan kartu kredit Pemda senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2024. 

Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang pribadi dan sewa rumah selama empat bulan berturut-turut.

“Penegakan hukum dilakukan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang. Baik pejabat publik maupun aktivis organisasi, semuanya sama di mata hukum,” tegasnya.

Langkah tegas ini, menurut kepolisian, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna yang menekankan agar aparat tidak main-main dalam memberantas judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Komitmen tersebut kini diuji di lapangan. Judi online yang kian masif dinilai merusak sendi ekonomi keluarga dan moral generasi muda. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa terpengaruh tekanan opini maupun kepentingan kelompok.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa status organisasi tidak dapat dijadikan tameng atas dugaan pelanggaran hukum. Di sisi lain, organisasi pun dituntut untuk melakukan evaluasi internal agar tidak kecolongan oleh oknum yang mencoreng nama lembaga.

Proses hukum terhadap MK dan MR kini masih berjalan di Polrestabes Medan. Publik menanti pembuktian di meja hijau, sekaligus konsistensi aparat dalam membongkar jaringan judi online yang lebih luas.


Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro