Headline News

Nyaris Lolos ke Ibu Kota! Dua Kurir 21 Kg Sabu Dibekuk di Jalur Medan–Lubuk Pakam

 

Foto : Tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. (Ist)

Nuansametro.com - Deli Serdang | Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. 

Dua pria yang diduga sebagai kurir diamankan dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Deli Serdang.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen pada Minggu, 8 Februari 2026, yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Belawan dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat melintasi Lubuk Pakam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kasat Resnarkoba Fery Kusnadi, langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan intensif di kawasan Belawan, tepatnya di sekitar Pajak Baru.

Gerak Cepat dan Penangkapan

Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mulai memantau aktivitas dua terduga pelaku, Rahmad (29), warga Bireuen, dan Zulfikar alias Fikar (34), warga Medan Belawan. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, Rahmad sempat bergerak menggunakan transportasi online menuju Jalan SM Raja, tepatnya di kawasan loket sekitar Amplas, sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya, Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, kedua terduga terlihat kembali bergerak menggunakan kendaraan menuju arah Jalan Medan–Lubuk Pakam. Mereka berhenti di depan sebuah SPBU dengan membawa satu tas ransel dan satu koper.

Mendapati momen yang dinilai tepat, sekitar pukul 09.00 WIB tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyergapan di Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya tak berkutik saat diamankan petugas.

20 Bungkus Sabu dalam Kemasan Teh Cina

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti mencengangkan. Di dalam tas gunung terdapat 10 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau berisi sabu. Sementara di dalam koper pakaian warna pink juga ditemukan 10 bungkus serupa. Total berat bruto keseluruhan mencapai ± 21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel Android masing-masing merek Oppo warna hitam dan Samsung warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dikirim ke Jakarta.

Komitmen Perang Melawan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu (21/2/2026), membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur Aceh–Sumut–Jakarta. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tak akan memberi celah sedikit pun bagi sindikat narkotika yang mencoba menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit peredaran barang haram.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro