![]() |
| Foto : Gelombang penolakan terhadap penggunaan pukat harimau (trawl) dan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona operasi mencuat di Kota Sibolga. |
Nuansametro.com - Sibolga | Gelombang penolakan terhadap penggunaan pukat harimau (trawl) dan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona operasi mencuat di Kota Sibolga.
Sejumlah spanduk penolakan terlihat terpasang di sepanjang pesisir dan beberapa titik strategis kota, Selasa (17/02/2026), sebagai bentuk protes nelayan tradisional terhadap praktik penangkapan ikan yang dinilai merusak dan tidak adil.
Masyarakat pesisir menilai aktivitas kapal-kapal modern yang menggunakan trawl maupun JHIB telah mengancam ekosistem laut serta memukul perekonomian nelayan kecil. Selain merusak habitat ikan, praktik tersebut juga disebut melanggar batas zona tangkap yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah seorang nelayan tradisional mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan kapal modern yang beroperasi menggunakan pukat trawl di wilayah tangkap nelayan kecil.
“Kami masih melihat kapal besar masuk ke wilayah kami. Dampaknya bukan hanya hasil tangkapan berkurang, tapi juga merusak alat tangkap kami,” ujarnya.
Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga, M. Afran Zega, secara tegas menyatakan penolakan terhadap penggunaan trawl dan JHIB yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, persoalan utama di perairan pantai barat adalah pelanggaran zona oleh kapal-kapal modern berizin.
“Seharusnya kapal modern beroperasi di Zona 3. Namun kenyataannya, masih sering masuk ke Zona 2 yang menjadi wilayah tangkap nelayan tradisional. Ini jelas melanggar dan sangat merugikan kami,” tegas Afran.
Ia menjelaskan, masuknya kapal besar ke zona nelayan kecil kerap menyebabkan kerusakan “rabo” alat bantu tradisional yang berfungsi sebagai rumah ikan serta jaring yang telah ditebar nelayan.
Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada hasil tangkapan, tetapi juga menambah beban biaya perbaikan alat.
Afran mendesak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran zona.
“Kalau ini terus dibiarkan, bisa memicu konflik terbuka antara nelayan tradisional dan nelayan modern. Kami tidak ingin ada gesekan sosial di laut,” katanya.
Senada dengan itu, Irwan Affandi Pohan, pengurus kapal bagan di Sibolga, menyebut praktik penggunaan JHIB yang tidak sesuai aturan sangat merugikan nelayan kecil.
Ia berharap pengawasan di wilayah perairan Sibolga diperkuat agar pengelolaan sumber daya kelautan berjalan adil dan berkelanjutan.
Para nelayan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak hanya menindak secara administratif, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi kapal yang melanggar zona tangkap.
Mereka menegaskan, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga demi keberlanjutan generasi mendatang.
Jika pengawasan tak segera diperkuat, bukan hanya ekosistem yang terancam, tetapi juga stabilitas sosial masyarakat pesisir Sibolga yang selama ini menggantungkan hidup dari laut.
• Tim

0 Komentar