Headline News

MBG, Program Mulia Yang Tidak Boleh Tercemar Kelalaian dan Konflik Kepentingan

Foto : Ujang Suhana, SH 


Oleh : Ujang Suhana, SH 

Penulis Adalah Praktisi Hukum 

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu kebijakan strategis terbesar dalam sejarah intervensi gizi nasional. Dengan estimasi anggaran mencapai Rp 335 triliun dan perputaran dana harian yang disebut-sebut mendekati Rp 900 miliar hingga Rp 1,2 triliun, program ini bukan sekadar proyek bantuan sosial, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Melalui MBG, negara hadir untuk memastikan anak-anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui terutama dari keluarga kurang mampu mendapat asupan gizi layak. Tujuannya jelas: meningkatkan konsentrasi belajar, menekan angka stunting, memperbaiki kesehatan generasi muda, dan dalam jangka panjang mengurangi kemiskinan. 

Secara regulatif, pendanaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, sementara pelaksanaan teknis MBG berada di bawah Badan Gizi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

Secara konsep, program ini sangat visioner. Namun persoalan besar bukan terletak pada gagasan, melainkan pada pengelolaan dan pengawasannya.

Ketika Program Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan

Fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kasus keracunan makanan setelah konsumsi MBG di beberapa daerah. Meski tidak terjadi secara menyeluruh, insiden ini cukup untuk menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sistem pengawasan dijalankan?

Keracunan makanan bukan persoalan sepele. Jika benar disebabkan oleh kontaminasi seperti nitrit berlebih atau bakteri E. coli, maka itu menyangkut standar keamanan pangan yang seharusnya menjadi prioritas utama. Investigasi berbasis laboratorium dan pendekatan ilmiah mutlak diperlukan. Tidak boleh ada asumsi, apalagi pembiaran.

Program boleh benar, tetapi jika pelaksanaannya lalai, maka yang dipertaruhkan adalah kesehatan anak-anak. Dalam konteks hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan kerugian kesehatan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (termasuk pasal tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian). 

Di sisi lain, aspek keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang memberikan ancaman pidana bagi penyedia pangan yang membahayakan konsumen. 

Bahkan, dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban melindungi hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Artinya, jika terbukti ada kelalaian serius, proses hukum bukan pilihan—melainkan keharusan.

Bahaya Konflik Kepentingan dan Orientasi Proyek

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah potensi konflik kepentingan. Ketika aparat penegak hukum, anggota legislatif, partai politik, atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan justru terlibat dalam pengelolaan atau bisnis MBG, maka ruang pengawasan menjadi kabur.

Program publik tidak boleh berubah menjadi ladang proyek yang berorientasi keuntungan. Jika MBG diperlakukan sebagai proyek bisnis dengan margin dan target profit, maka kualitas dan keselamatan bisa menjadi korban. 

Di sinilah akar masalahnya: ketika orientasi pelayanan publik bergeser menjadi orientasi komersial.

Pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Audit independen perlu dilakukan. Jika ditemukan indikasi korupsi yang terstruktur, terorganisir, dan masif, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. 

Jangan sampai uang rakyat yang dialokasikan untuk memperbaiki gizi anak bangsa justru bocor demi kepentingan segelintir elite.

Kritik Bukan Permusuhan

Penting ditegaskan: mengkritik kebijakan bukan berarti memusuhi pemerintah. Kritik yang konstruktif justru merupakan vitamin bagi demokrasi. Seorang sahabat adalah mereka yang berani mengingatkan ketika ada kekeliruan.

Tujuan kritik ini bukan untuk menghentikan MBG, tetapi untuk menyelamatkannya. Agar program mulia ini tidak kehilangan legitimasi publik akibat kelalaian segelintir oknum.

Solusi: Evaluasi Total dan Penegakan Hukum

Ada beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan:

  1. Investigasi menyeluruh berbasis ilmiah terhadap kasus keracunan, dengan transparansi hasil laboratorium.

  2. Audit total terhadap rantai distribusi dan pengelolaan MBG, dari pusat hingga daerah.

  3. Penindakan hukum tegas terhadap pengelola, pelaku usaha, dan pengawas yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran.

  4. Pencegahan konflik kepentingan, dengan memastikan pejabat publik tidak merangkap sebagai pelaksana usaha MBG.

  5. Evaluasi skema distribusi, termasuk kemungkinan model alternatif yang lebih aman dan efisien, sepanjang tetap menjaga akuntabilitas.

Menjaga Martabat Program untuk Masa Depan Bangsa

MBG adalah program untuk rakyat, bukan proyek untuk elite. Ia adalah investasi masa depan bangsa, bukan ruang akumulasi keuntungan pribadi. Jika dikelola dengan baik, program ini bisa menjadi tonggak sejarah peningkatan kualitas generasi Indonesia generasi yang sehat, cerdas, kuat, dan produktif.

Namun jika pengawasan lemah dan konflik kepentingan dibiarkan, MBG justru bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola kebijakan publik.

Pilihan ada pada keberanian pemerintah untuk mengevaluasi diri, membersihkan oknum, dan menegakkan hukum secara adil. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran triliunan rupiah—melainkan kesehatan dan masa depan anak-anak Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro