Headline News

LBH Harimau Raya Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Jatipadang

Foto : Dimas Wahyu, SH., Pid, kuasa hukum dari LBH Harimau Raya

Nuansametro.com - Jakarta | Lambannya penanganan perkara dugaan mafia tanah kembali menuai sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara tegas mendesak Polda Metro Jaya agar segera menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang berkaitan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5922/Jatipadang.

Kasus yang telah dilaporkan sejak 3 Desember 2020 itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum, meski menurut kuasa hukum pelapor, alat bukti telah lengkap dan memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP. 

Perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi pemilik sah tanah, Drs. H. Tato Suwarto, MBA.

Kuasa hukum pelapor dari LBH Harimau Raya menyebut, penyidik telah mengantongi berbagai bukti kuat, mulai dari dokumen kependudukan yang diduga palsu, dokumen perbankan yang dibuat mundur tanggal (backdated), hingga akta notaris dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang diduga cacat hukum. 

Selain itu, keterangan saksi serta rangkaian peristiwa pidana dinilai telah membentuk konstruksi perkara yang utuh.

“Alasan bahwa terlapor utama belum ditemukan tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda penetapan tersangka. Hukum pidana tidak menunggu satu orang. Yang dinilai adalah perbuatan dan peran masing-masing pihak,” tegas Dimas Wahyu, SH., Pid, kuasa hukum dari LBH Harimau Raya, Rabu (4/2).

Menurut LBH Harimau Raya, penundaan penetapan tersangka justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan menimbulkan persepsi publik terhadap lemahnya penegakan hukum dalam perkara mafia tanah.

"Secara yuridis, rangkaian perbuatan dalam kasus ini dinilai memenuhi unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan dan keterangan palsu dalam akta otentik), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta," tandasnya.

LBH Harimau Raya menilai perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan menunjukkan pola sistematis khas mafia tanah yang melibatkan lebih dari satu aktor.

Tak hanya itu, LBH Harimau Raya juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum perbankan dan oknum notaris yang tetap memproses kredit dan pembuatan akta meskipun syarat formil dan materiil tidak terpenuhi, termasuk penggunaan jaminan tanah milik pihak lain diduga tanpa persetujuan sah dari pemilik.

“Jika benar kredit bisa dicairkan dengan jaminan yang cacat hukum, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Dimas.

LBH Harimau Raya menegaskan, keberanian Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka akan menjadi ujian nyata komitmen negara melawan mafia tanah, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga yang sah.

“Perkara ini layak dan wajib dinaikkan ke tahap penetapan tersangka. Bukan hanya demi korban, tetapi demi wibawa hukum itu sendiri,” tambahnya.

LBH Harimau Raya menyatakan akan terus mengawal perkara ini secara profesional dan terbuka, serta mendorong penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.


Pewarta: Zul


---

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro