![]() |
| Foto : Bangunan lama milik Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai kantor KMP. |
Kabupaten Tangerang kembali dihadapkan pada persoalan klasik tata kelola pemerintahan desa: batas antara kebijakan pemberdayaan dan kepatuhan terhadap hukum. Penggunaan bangunan lama milik Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, sebagai kantor Koperasi Merah Putih (KMP) bukan sekadar soal pemanfaatan ruang kosong. Ia menyentuh inti persoalan negara hukum legalitas, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan.
Secara normatif, desa memang memiliki kewenangan mengelola asetnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, kewenangan itu bukan cek kosong.
Setiap pengalihan fungsi aset desa wajib melalui prosedur formal: musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pencatatan administratif yang sah. Tanpa itu, penggunaan aset publik berpotensi berubah dari kebijakan menjadi maladministrasi.
Bangunan desa bukan sekadar properti fisik; ia adalah bagian dari keuangan negara. Ketika fasilitas yang sebelumnya digunakan organ desa, lembaga kemasyarakatan, maupun badan Ad Hoc seperti PPS dialihkan menjadi kantor KMP tanpa kejelasan relokasi dan tanpa dokumen perikatan hukum yang transparan, muncul pertanyaan serius: apakah prosedur hukum telah dijalankan, atau sekadar diasumsikan?
Dalam perspektif hukum administrasi, setiap tindakan pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas. Tanpa keputusan resmi atau perjanjian tertulis misalnya perjanjian pinjam pakai status penggunaan aset menjadi kabur.
Kekaburan ini berbahaya. Ia membuka ruang sengketa, temuan audit, bahkan potensi kerugian keuangan negara. Tata kelola yang baik tidak dibangun di atas niat baik semata, melainkan di atas prosedur yang sah.
Di sisi lain, KMP sebagai koperasi tunduk pada rezim hukum privat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum otonom, berdiri atas asas sukarela, demokratis, dan kemandirian.
Ketika koperasi beroperasi di dalam bangunan desa tanpa kejelasan hubungan hukum, otonomi itu dipertanyakan. Apakah KMP benar-benar entitas independen yang lahir dari kehendak anggota, ataukah ia sekadar instrumen administratif program desa?
Secara teoritik, ketergantungan koperasi pada fasilitas dan dukungan struktural pemerintah berisiko menggeser jati dirinya. Koperasi yang seharusnya menjadi gerakan ekonomi anggota dapat berubah menjadi “koperasi program” hidup karena kebijakan, bukan karena partisipasi.
Pergeseran ini bukan sekadar perdebatan akademik. Ia menyentuh roh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat berbasis asas kekeluargaan.
Pertanyaan mendasarnya bukan apakah penggunaan gedung itu boleh atau tidak. Pertanyaannya: apakah prosedur hukumnya sah? Apakah hak organ desa lain telah dilindungi? Apakah koperasi tetap independen dalam pengambilan keputusan? Dan jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran administrasi, siapa yang bertanggung jawab?
Dalam negara hukum, program sebesar apa pun tidak boleh berjalan melampaui rel hukum. Legalitas bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi keberlanjutan.
Tanpa kepastian hukum, program pemberdayaan ekonomi desa justru dapat melahirkan problem baru sengketa aset, konflik kelembagaan, hingga potensi kriminalisasi kebijakan.
Tulisan ini bukan penolakan terhadap KMP. Sebaliknya, ia adalah pengingat bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat harus berjalan seiring dengan tata kelola yang benar.
Koperasi yang kuat bukanlah koperasi yang bertumpu pada fasilitas pemerintah semata, melainkan koperasi yang kokoh karena kepercayaan dan kemandirian anggotanya.
Jika desa ingin membangun ekonomi rakyat secara berkelanjutan, maka yang pertama dibangun adalah kepastian hukumnya. Tanpa itu, otonomi hanya menjadi slogan, dan pemberdayaan berisiko berubah menjadi persoalan hukum yang tak perlu.
Oleh: Abdul Ghofur, S.H.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Mathla'ul Anwar (LBH GEMMA)

0 Komentar