Headline News

Kasus Pengeroyokan Diduga Libatkan Anggota DPRD Bekasi Belum Berujung Penahanan

Foto : Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)Raja Simatupang

Nuansametro.com - Kabupaten Bekasi | Penegakan hukum di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan, berinisial N bersama sejumlah rekannya terhadap Fandy, dinilai mencerminkan ironi perlakuan hukum antara masyarakat kecil dan pejabat publik.

Kasus tersebut kini telah resmi naik ke tahap tersangka, yang berarti penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah

Namun hingga saat ini, belum adanya penahanan terhadap tersangka memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil?

Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menyampaikan kekecewaannya atas fenomena yang menurutnya sudah berulang kali terjadi di Kabupaten Bekasi.

“Kalau rakyat kecil, baru ditetapkan tersangka langsung ditahan. Tapi kalau yang terlibat pejabat atau orang berpunya, meski bukti sudah sangat jelas, penahanannya justru lamban. Ini yang menciptakan opini publik bahwa hukum menjadi bias,” ujar Raja, Jumat (6/02/2026).

Raja menegaskan, kondisi tersebut semakin memperkuat stigma lama bahwa hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Faktanya bisa kita lihat dari kasus-kasus sebelumnya. Banyak perkara yang melibatkan pejabat atau orang kaya berjalan lambat, hingga akhirnya menguap. Ini bertentangan dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindak pidana pengeroyokan telah diatur secara jelas. Pasal 170 KUHP lama kini digantikan oleh Pasal 262, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 472 tentang penyerangan atau perkelahian kelompok. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidana mencapai 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.

“Kalau sudah tersangka, artinya unsur pidana dan alat bukti sudah terpenuhi. Untuk apa lagi ditunda-tunda? Kami berharap Kapolres Metro Bekasi benar-benar menerapkan Polri Presisi secara adil, tanpa pandang jabatan,” tambah Raja.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni membenarkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah naik ke tahap tersangka. Namun terkait penahanan, ia menyebut masih dalam proses.

“Iya, sudah tersangka. Untuk penahanan masih dalam proses,” singkatnya saat ditemui awak media di sela kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di Cikarang Utara, Jumat (06/02/2026).

Lambannya proses penahanan ini kembali memantik kegelisahan publik. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak berhenti di hadapan kekuasaan.



Pewarta: Zul


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro