Headline News

Jebakan Maut Mantan Kekasih, Suami Istri Kompak Jerat Korban, Mobil dan Harta Rp180 Juta Digondol

Foto : Kapolsek Ciledug saat konferensi pers terkait kasus curas.

Nuansametro.com - Tangerang | Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermotif asmara terjadi di wilayah Jakarta Barat hingga Kota Tangerang. Seorang pria menjadi korban jebakan mantan kekasihnya sendiri yang bersekongkol dengan sang suami. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta.

Peristiwa bermula pada Senin (16/2/2026), ketika korban membuat janji bertemu dengan mantan pacarnya, Astri Sumarni alias AS, di sebuah pom bensin di kawasan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah bertemu, keduanya menuju sebuah hotel wisma.

Namun, situasi berubah mencekam saat korban berada di kamar mandi. Tiba-tiba, suami AS, Denny Rahman alias DR, muncul dan langsung masuk ke kamar hotel. DR mengancam korban, yang kemudian dipaksa keluar dan dibawa menggunakan mobil milik korban.

Dalam perjalanan, korban duduk di kursi penumpang depan, sementara AS berada di kursi belakang. Mobil diarahkan menuju kawasan Puri Kembangan. Setibanya di lokasi yang sepi, korban berusaha melarikan diri. 

Namun dari arah belakang, AS menjerat leher korban menggunakan rantai tali tas hingga korban tak berdaya.

Setelah menguasai situasi, para pelaku membawa kabur kendaraan beserta barang berharga milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 juta.

Tim Gabungan Bergerak Cepat

Menyikapi laporan tersebut, jajaran Polsek Ciledug bersama tim gabungan dari Polres segera melakukan pengejaran. Operasi melibatkan Unit Jatanras, Unit Resmob, serta Unit Reskrim Polsek Ciledug.

Dipimpin Kanit Jatanras AKP Hendy Setiawan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Ciledug IPTU Montana M.P., S.H., M.H., serta Kanit Resmob AKP Dimas, S.E., tim bergerak cepat mengumpulkan keterangan dan petunjuk di lapangan.

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan mobil milik korban, Daihatsu Ayla warna hitam nomor polisi B 1803 HKR, di Jalan Parung Karet, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pengejaran berlanjut hingga Rabu dini hari (18/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. DR berhasil ditangkap di Jalan Parung Karet Gang H. Somat RT 003/003, Parung Jaya. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah yang dihuni DR dan berujung pada penangkapan AS. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ciledug untuk penyidikan lebih lanjut.

“Benar, tim gabungan sudah mengamankan kedua pelaku. Saat ini DR ditahan di Polsek Ciledug, sementara AS ditahan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar IPTU Montana.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Ayla B 1803 HKR atas nama Imron Achmad, kunci mobil, STNK, dompet, pakaian, tas, dua unit telepon genggam (iPhone 11 dan Samsung), identitas korban, serta uang tunai.

Selain itu, polisi juga menyita kawat baja sepanjang 82 cm yang pada kedua ujungnya dikaitkan kunci pas, diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.


Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan dengan kekerasan. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas,” tegasnya dalam konferensi pers di Mako Polsek Ciledug, Jumat (21/2/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang dibumbui motif ekonomi dapat berubah menjadi tindak kriminal serius. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan matang dalam aksi tersebut.


| David Hardson 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro