![]() |
| Foto : Humas Unsika, Nurhali. (Kemeja kotak merah) Didampingi Yogi. |
Nuansametro.com - Karawang | Sebuah keganjilan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam dokumen tersebut, BPK menemukan sebanyak 30 unit peralatan dan mesin dengan total nilai Rp667.590.000,00 telah diterima pihak kampus sebelum proses pemesanan resmi dilakukan melalui E-Katalog.
Barang-barang itu diterima dalam rentang Maret hingga Juli 2024, sementara surat pesanan resmi dan kontrak e-purchasing baru diproses setelahnya.
Temuan ini bukan sekadar soal administrasi yang terlambat. BPK secara tegas menyoroti bahwa penerimaan barang dilakukan tanpa surat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.
Artinya, barang masuk tanpa payung hukum yang semestinya menjadi dasar transaksi pengadaan negara.
Dalam LHP disebutkan, kondisi tersebut terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika dinilai kurang optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan.
Rektor Akui, Humas Bantah
Menariknya, dalam dokumen resmi BPK, Rektor Unsika menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Ia berdalih pengadaan dilakukan secara terburu-buru sebagai repeat order atas desakan Kepala Laboratorium yang mengklaim kebutuhan mendesak.
Namun, sikap kooperatif itu justru bertolak belakang dengan pernyataan Humas Unsika, Nurhali. Kepada wartawan, Rabu (18/2/2026), Nurhali mempertanyakan validitas temuan lembaga audit negara tersebut.
“Itu data dari mana? Ada buktinya apa enggak? Karena akan kita telusuri ke BPK RI langsung. Karena menurut pengalaman, kalau ada temuan BPK itu biasanya bersurat ke sini,” ujarnya.
Ia bahkan secara terbuka menyatakan keraguan terhadap data temuan BPK dan menantang agar jika memang ada pelanggaran hukum, kasus tersebut langsung dibawa ke ranah hukum.
“Kalau memang ini melanggar hukum, silakan itu mah personil, silakan BPK laporkan ke ranah hukum. Jangan mempermasalahkannya di publik, biar hukum yang bicara,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengapa lembaga audit konstitusional yang memiliki kewenangan resmi justru dipertanyakan kredibilitasnya oleh pejabat humas institusi yang sedang diperiksa?
Pola Pengadaan yang Janggal
Berdasarkan Tabel 3.7 LHP BPK, enam paket pekerjaan menjadi sorotan karena barang diterima lebih dulu sebelum pemesanan resmi diproses.
Beberapa di antaranya:
Paket Sarana Penunjang LPPM, termasuk 3 unit HP Pavilion 27 Core i7, printer, hingga perangkat elektronik lainnya.
Alat Laboratorium FISIP berupa meja komputer, lemari arsip, dan kursi kantor.
Paket Laboratorium Fakultas Teknik, seperti Diesel Engine Stand Trainer, Car Driver Simulator senilai Rp194 juta, dua kursi antropometri Rp120 juta, hingga simulator sistem injeksi bahan bakar.
Total nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp667,59 juta.
Secara prinsip, mekanisme e-purchasing melalui E-Katalog dirancang untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam belanja negara.
Ketika barang datang sebelum surat pesanan dan kontrak dibuat, maka prinsip dasar pengadaan tertib administrasi dan kepastian hukum telah terbalik.
Urgensi kebutuhan laboratorium tidak serta-merta membenarkan pengabaian prosedur. Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, prosedur bukan formalitas, melainkan instrumen pengendalian untuk mencegah potensi penyimpangan.
Rekomendasi BPK
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar menginstruksikan Rektor Unsika untuk memerintahkan PPK lebih optimal dalam pengendalian kegiatan serta memastikan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini publik menunggu langkah konkret pimpinan Unsika, apakah akan memperkuat tata kelola dan transparansi, atau justru mempertahankan narasi defensif yang berpotensi memperkeruh kepercayaan publik?
Di tengah tuntutan akuntabilitas anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat, temuan ini menjadi pengingat bahwa integritas tata kelola bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban konstitusional.
• NP

0 Komentar