![]() |
| Foto : Koordinator Forum Aktivis Islam, Ustad Sunarto A.Md |
Nuansametro.com - Karawang | Langkah Bupati Karawang bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 267 Tahun 2026 tentang imbauan selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M menuai apresiasi dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Forum Aktivis Islam yang selama ini dikenal vokal dalam isu amar ma’ruf nahi mungkar.
Koordinator Forum Aktivis Islam, Ustad Sunarto A.Md, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah progresif dan responsif dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim tanpa harus didahului tekanan publik atau gelombang aksi massa.
“Kalau saya telaah ke belakang, kelihatannya baru kali ini selama saya berjuang ada bupati yang secara inisiatif langsung mengeluarkan SE untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan. Sebelumnya biasanya kami harus menggelar protes, diskusi, aksi, dan lain sebagainya. Namun kali ini langsung disikapi,” ungkapnya.
Antara Inisiatif Pemerintah dan Ruang Partisipasi Publik
SE tersebut dinilai menjadi bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi kebutuhan umat Muslim selama Ramadhan, sekaligus menjaga ketertiban umum. Namun, di sisi lain, terdapat poin penting yang menuai perhatian, larangan bagi masyarakat, ormas, atau lembaga di luar pemerintahan untuk melakukan sweeping.
Bagi sebagian kalangan aktivis, sweeping selama Ramadhan kerap dianggap sebagai bentuk kontrol sosial. Namun kebijakan terbaru ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penindakan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Sunarto menegaskan pihaknya mendukung kebijakan tersebut demi menjaga kondusivitas daerah.
“Kalau saya baca di sana ada poin di mana masyarakat atau ormas dilarang melakukan sweeping yang dulu sebagaimana sering kita lakukan. Jadi dalam hal ini kita mendukung langkah tersebut untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas di Karawang,” tambahnya.
Tanggung Jawab Aparat dan Pengawasan
Dengan adanya pembatasan peran ormas dalam penindakan langsung, tanggung jawab kini bertumpu pada aparat penegak hukum seperti kepolisian, Satpol PP, serta lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia dalam fungsi pengawasan moral dan sosial.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah: sejauh mana imbauan tersebut dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Publik tentu akan mengamati konsistensi implementasinya selama 30 hari penuh Ramadhan.
Jika penegakan berjalan efektif, maka SE ini bisa menjadi model pendekatan persuasif dan terukur dalam menjaga suasana religius tanpa membuka ruang tindakan sepihak oleh kelompok tertentu. Namun bila pengawasan lemah, potensi gesekan sosial tetap terbuka.
Momentum Ramadhan dan Harapan Kebersamaan
Menutup pernyataannya, Forum Aktivis Islam menyampaikan permohonan maaf serta ucapan selamat menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, dengan harapan seluruh umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan amal diterima Allah SWT.
Kebijakan ini menjadi cermin bahwa harmoni antara aspirasi umat dan otoritas pemerintahan dapat terwujud tanpa konfrontasi.
Tantangan ke depan bukan hanya soal regulasi, tetapi soal konsistensi, keadilan penegakan, dan kedewasaan semua pihak dalam menjaga marwah Ramadhan sebagai bulan suci bukan bulan konflik.
• Irfan

0 Komentar