![]() |
| Foto : Kendaraan milik PT. Permata Buana Putra. (Ist) |
Nuansametro.com - Bandung | Direktur PT Permata Buana Putra, H. Itang Taryana, angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut perusahaannya sebagai perusahaan ilegal dan tidak memiliki perizinan resmi.
Ia menilai informasi tersebut tidak berdasar, tendensius, dan merugikan nama baik perusahaan.
H. Itang menegaskan, perusahaan yang dipimpinnya telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin niaga serta izin pengangkutan minyak dan gas bumi.
“Kami lengkap semua perizinan sesuai dengan perusahaan yang dikelola. Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi, dan izin pengangkutan Minyak dan Gas Bumi ada semua. Kami juga taat pajak,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, tudingan bahwa perusahaan yang dikelolanya tidak berizin merupakan kebohongan yang mencederai kredibilitas usaha yang telah dibangun dengan susah payah.
Ia menyayangkan munculnya informasi yang dinilainya tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang berimbang.
“Kami merasa dirugikan. Informasi ini jelas mengarah pada fitnah. Jika memang diperlukan, kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baik perusahaan,” tegasnya.
Tak hanya soal legalitas, pemberitaan tersebut juga menyinggung dugaan adanya aktivitas kendaraan cold diesel dan pikap yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal. Tuduhan itu pun dibantah keras oleh H. Itang.
Ia menjelaskan, kendaraan yang keluar masuk area perusahaan saat ini berkaitan dengan proses renovasi kantor, bukan aktivitas distribusi BBM ilegal sebagaimana dituduhkan.
“Memang ada kendaraan cold diesel dan pikap yang keluar masuk, tapi itu membawa material pasir dan semen untuk renovasi kantor. Tanpa dasar dan tanpa bukti, kenapa langsung diinformasikan membawa BBM ilegal?” katanya.
H. Itang menegaskan, tuduhan sepihak tanpa konfirmasi tidak hanya merugikan secara reputasi, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas usaha dan kepercayaan mitra kerja.
Ia berharap media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi.
“Kami terbuka jika ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi atau melihat langsung legalitas perusahaan. Jangan sampai opini digiring tanpa fakta,” pungkasnya.
• Red

0 Komentar