Headline News

Diduga Dibiarkan, Alih Fungsi Jalur Hijau di Cilincing Picu Sorotan Tajam FWJ Indonesia

 

Foto : lokasi usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas di bawah kolong jembatan Lestari jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.

Nuansametro.com - Jakarta Utara | Alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bawah kolong Jembatan Lestari, Jalan Sungai Landak, Kelurahan Cilincing, menuai kecaman keras. Lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya menjadi jalur hijau justru berubah menjadi lokasi usaha pemotongan dan perbaikan mobil bekas yang diduga beroperasi secara ilegal.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pemotongan kendaraan berlangsung terbuka, lengkap dengan tumpukan onderdil, rangka mobil, serta limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. 

Kondisi tersebut menimbulkan kesan kumuh dan jauh dari fungsi awal RTH sebagai ruang publik yang asri dan penyangga kualitas lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) DPD Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Jakarta, Rosid, menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar aturan. 

Ia mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jalur hijau tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau pendirian bangunan. Ini jelas melanggar aturan dan mencederai kepentingan publik,” tegas Rosid dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 yang menegaskan bahwa jalur hijau merupakan ruang untuk penempatan tanaman dan elemen pendukung di wilayah jalan. 

Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara eksplisit melarang alih fungsi RTH, termasuk pendirian bangunan atau kegiatan usaha di atasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Satpol PP Kecamatan Cilincing. Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, dinilai tidak maksimal dalam menegakkan Perda. Usaha pemotongan mobil bekas tersebut disebut telah lama beroperasi tanpa tindakan berarti dari aparat penegak perda.

“Kalau ini terus dibiarkan, wajar publik mempertanyakan kinerja Satpol PP. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau bahkan dugaan komunikasi tertentu antara oknum aparat dengan pemilik usaha,” ujar Rosid.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan bahwa usaha tersebut milik warga sipil yang disinyalir mendapat dukungan dari pihak tertentu. Meski demikian, tudingan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui investigasi resmi agar tidak menjadi sekadar isu liar.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menegaskan bahwa RTH diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. 

Alih fungsi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama dalam konteks keterbatasan ruang hijau di wilayah pesisir Jakarta Utara yang rawan banjir dan pencemaran.

Kasus ini menjadi ujian komitmen Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam menjaga konsistensi tata ruang dan supremasi hukum. 

Jika penegakan aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap aparat akan semakin tergerus.

Masyarakat kini menunggu: apakah lahan RTH di Cilincing akan dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai ruang hijau publik, atau justru terus dibiarkan menjadi simbol lemahnya penegakan aturan di ibu kota?


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro