Headline News

Dana Negara di Balik MBG, Jika Terbukti Menyimpang, Mitra Bisa Diproses Pidana!

 

Foto : Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar.

Nuansanetro.com - Karawang | Polemik dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang kian memanas. Sejumlah kalangan menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, mitra pelaksana program tersebut berpotensi dijerat tindak pidana korupsi karena dana yang digunakan bersumber dari APBN.

Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar, menegaskan bahwa MBG bukan sekadar program sosial biasa. Ia merupakan program berbasis keuangan negara yang tunduk pada aturan ketat, baik dari sisi standar gizi, tata kelola distribusi, maupun penggunaan anggaran.

“Karena sumbernya dari anggaran negara, maka setiap bentuk penyimpangan—baik itu mark-up bahan makanan, pengurangan kualitas menu, manipulasi laporan, atau penggunaan dana tidak sesuai juknis—dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi,” ujar Gary, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, aturan teknis MBG secara jelas mengatur standar gizi, komposisi menu, hingga besaran anggaran per porsi. Artinya, mitra pelaksana tidak bisa secara sepihak mengubah menu atau menekan kualitas bahan demi menyesuaikan keuntungan.

“Menu yang didistribusikan harus merepresentasikan standar gizi yang telah ditetapkan. Tidak bisa sembarangan. Jika ada pengurangan anggaran per porsi atau kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Unsur Tipikor dan Potensi Kerugian Negara

Gary mengingatkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur utama korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. 

Dengan skema anggaran MBG yang nilainya tidak kecil, potensi kerugian negara bisa sangat signifikan jika terjadi penyimpangan sistematis.

Ia bahkan menyebut, sejak awal sejumlah kajian telah memetakan risiko kebocoran anggaran dalam program berskala nasional seperti MBG. Besarnya dana dan luasnya distribusi dinilai membuka celah bagi praktik moral hazard apabila pengawasan lemah.

“Anggarannya besar, distribusinya luas, pelaksananya banyak. Tanpa pengawasan yang konsisten, potensi penyimpangan sangat terbuka,” katanya.

Keluhan di Lapangan dan Ujian Pengawasan

Di lapangan, sejumlah masyarakat mulai menyuarakan keluhan terkait kualitas menu MBG yang dinilai tidak layak atau tidak sesuai standar. Isu mengenai ketidakjelasan anggaran per porsi juga menjadi sorotan.

Meski demikian, Gary mengakui tidak semua mitra bermasalah. Ia menegaskan ada pelaksana yang menjalankan program sesuai juknis. Namun, laporan masyarakat harus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum (APH).

“Sekarang tinggal bagaimana konsistensi pengawasan. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi justru tercoreng karena praktik penyimpangan,” ujarnya.

Kewenangan Proaktif Aparat Penegak Hukum

Gary juga menegaskan, aparat seperti KPK maupun APH lainnya tidak harus menunggu laporan resmi untuk bergerak. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, mereka dapat melakukan penyelidikan secara proaktif melalui temuan intelijen, audit, atau hasil pemantauan langsung.

“Mereka punya kewenangan untuk bergerak atas inisiatif sendiri jika ada dugaan kerugian negara. Jadi ini bukan soal ada atau tidaknya laporan, tetapi soal komitmen penegakan hukum,” pungkasnya.

Polemik MBG di Karawang kini menjadi ujian serius bagi tata kelola program publik berbasis anggaran besar. Di satu sisi, program ini membawa harapan peningkatan gizi masyarakat. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati agar niat baik negara tidak berubah menjadi ladang bancakan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro