![]() |
| Foto Surat Edaran Bupati Karawang |
Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat yang ditandatangani Bupati Karawang ini mengatur pembatasan aktivitas usaha, penegasan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga sederet larangan yang berlaku selama bulan suci.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016, Nomor 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 12 Tahun 2023, serta hasil rapat pembahasan yang digelar Sabtu (14/2).
Surat edaran ditujukan kepada pelaku usaha kepariwisataan, manajemen hotel, pengelola diskotik dan karaoke, pengusaha spa/massage, restoran, kafe, hingga seluruh masyarakat di wilayah Karawang.
Hiburan Malam Wajib Tutup, THR Harus Dibayar
Ada dua poin utama yang menjadi sorotan dalam edaran tersebut.
Pertama, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, kelab malam, spa/massage, dan karaoke diwajibkan menghentikan aktivitas usaha mulai menjelang awal Ramadan. Tempat-tempat tersebut baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kedua, para pengusaha tetap berkewajiban membayarkan THR serta memenuhi hak-hak pekerja lainnya sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.
Penegasan ini menjadi penting, mengingat penutupan operasional sementara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak normatif pekerja.
Daftar Larangan: Dari Pornografi hingga Knalpot Bising
Tak hanya menyasar sektor hiburan malam, surat edaran ini juga memuat sejumlah larangan tegas yang berlaku bagi seluruh komponen masyarakat dan pelaku usaha. Pelanggar terancam tindakan administratif hingga pencabutan izin operasional.
Beberapa poin larangan tersebut antara lain:
Melarang pemasangan reklame, poster, publikasi, serta penayangan film atau pertunjukan yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi erotisme.
Melarang segala bentuk perjudian.
Melarang aktivitas penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, serta perdagangan minuman keras.
Melarang aksi sweeping atau razia oleh pihak yang tidak berwenang.
Melarang peredaran dan penyimpanan petasan/mercon atau benda yang dapat menyebabkan ledakan.
Melarang penggunaan knalpot bising dan balapan liar.
Melarang arak-arakan atau konvoi kendaraan roda dua dan roda empat (OTR) yang berpotensi memicu konflik sosial.
Selain itu, rumah bilyar dilarang beroperasi selama Ramadan, kecuali digunakan sebagai tempat latihan atlet yang terdaftar di Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang.
Restoran Diminta Tertib, Pengeras Suara Dibatasi
Khusus bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan warung tenda pinggir jalan, pemerintah meminta agar aktivitas siang hari dikurangi. Tempat usaha diminta menggunakan penutup atau tabir serta tidak menjual minuman beralkohol, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Sementara itu, penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB, merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tegas namun Humanis
Surat edaran ini tidak hanya berisi pembatasan, tetapi juga penegasan nilai ketertiban dan toleransi sosial selama Ramadan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, menghormati ibadah umat Muslim, serta melindungi hak-hak pekerja.
Dengan payung hukum yang jelas dan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar, Pemkab Karawang menunjukkan sikap serius dalam menjaga suasana Ramadan tetap khusyuk, aman, dan tertib.
Kini, bola ada di tangan para pelaku usaha dan masyarakat. Ramadan bukan sekadar bulan ibadah, tetapi juga momentum menguji kedisiplinan, kepatuhan hukum, dan kepedulian sosial di Kabupaten Karawang.
• Kojek

0 Komentar