![]() |
| Ilustrasi (int) |
Nuansametro.com - Karawang | Seorang balita perempuan berinisial NA (2,5) mengalami luka berat akibat dugaan penganiayaan di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IP (30) yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat ibu korban disebut keluar kamar untuk membeli makanan. Ketika kembali, ia mendapati anaknya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. Korban segera dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Polres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan menyatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum. Saat ini korban tengah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan. Kami turut prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Cep Wildan.
Emosi Sesaat, Luka Seumur Hidup?
Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan kekerasan karena emosi sesaat saat korban terus menangis. Dalih ini kembali menguak persoalan klasik: rapuhnya kontrol emosi orang dewasa yang berujung pada penderitaan anak yang sama sekali tak berdaya.
IP kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satuan Reserse PPA dan PPOB Polres Karawang telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Namun ancaman pidana tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah hukuman maksimal lima tahun cukup setimpal bagi luka fisik dan trauma psikis yang kemungkinan akan membekas seumur hidup pada korban?
Hotel dan Lingkungan Sosial Ikut Dipertanyakan
Kasus ini juga menyoroti aspek pengawasan dan tanggung jawab sosial di ruang-ruang privat seperti hotel. Peristiwa terjadi dini hari, waktu yang relatif rawan, namun dugaan kekerasan tidak terdeteksi hingga korban ditemukan dalam kondisi kritis.
Apakah ada suara tangisan atau kegaduhan yang luput dari perhatian? Apakah standar keamanan dan respons darurat di lokasi sudah berjalan semestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini layak menjadi bahan evaluasi bersama.
Perlindungan Anak Bukan Sekadar Slogan
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi di ruang-ruang terdekat korban.
Data berbagai lembaga perlindungan anak selama ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkaran terdekat korban. Artinya, ancaman justru hadir di ruang yang seharusnya paling aman.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Imbauan ini penting, tetapi pencegahan tak cukup hanya dengan reaksi setelah kejadian.
Kasus NA adalah pengingat pahit: negara, keluarga, dan lingkungan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan tak ada lagi anak yang menjadi korban amarah orang dewasa.
Penegakan hukum harus tegas, pendampingan korban harus maksimal, dan edukasi pengasuhan harus diperkuat sebelum tangis anak berikutnya berubah menjadi jerit kesakitan.
• Irfan Sahab

0 Komentar