Headline News

Tak Ada Barang Bukti, Pernyataan Penindakan Balap Liar Polsek Cikampek Menuai Keraguan Publik

Ilustrasi balap liar. (Net)

Nuansametro.com - Karawang | Pernyataan tegas aparat Polsek Cikampek dalam sebuah forum publik terkait penertiban balap liar kini menuai tanda tanya besar. Dalam acara tersebut, salah satu anggota kepolisian menyebut telah mengamankan sejumlah kendaraan roda dua hasil patroli balap liar, sekaligus menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas keramaian maupun hajatan.

Namun, klaim tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Januari 2026, di kantornya, Kapolsek Cikampek Kompol Aji Setiaji terkesan menghindari substansi pertanyaan terkait tindak lanjut dan efektivitas penertiban balap liar. 

Tidak ada penjelasan rinci, apalagi klarifikasi terbuka yang menjawab pernyataan sebelumnya.

“Tidak ada pengamanan kendaraan roda dua yang dilakukan anggota. Cek saja kalau ada barang bukti kendaraan, bisa dilihat tidak ada,” tegas Kapolsek.

Pernyataan ini otomatis memunculkan kontradiksi serius: jika tidak ada kendaraan yang diamankan, lalu apa dasar klaim penindakan yang sebelumnya disampaikan di ruang publik?

Di sisi lain, aktivitas balap liar tanpa izin masih terus berlangsung. Jalan umum yang seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat justru berulang kali berubah menjadi arena berisiko tinggi. 

Ancaman kecelakaan, kebisingan, hingga keresahan warga menjadi konsekuensi nyata yang dirasakan langsung, bukan sekadar isu administratif.

Kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa penertiban hanya berhenti pada tataran seremonial dan pernyataan formal, tanpa tindakan konkret di lapangan. 

Ketika pelanggaran berulang tanpa efek jera, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan yang mereka sendiri gaungkan.

Upaya konfirmasi lanjutan kembali dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun alih-alih memberikan penjelasan, Kapolsek Cikampek justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak lain.

“Langsung ke Kanit Rudi kang,” tulisnya singkat.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin memperkuat persepsi adanya jurang antara pernyataan dan realitas. Padahal, masyarakat tidak membutuhkan klaim sepihak di atas panggung, melainkan tindakan nyata yang konsisten dan terukur.

Penegakan hukum bukan sekadar slogan atau materi pidato dalam acara resmi. Keamanan jalan adalah kewajiban yang harus dibuktikan melalui transparansi, keberanian bertindak, dan akuntabilitas. 

Jika tidak, publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya disuarakan saat mikrofon menyala?


• bodong 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro