![]() |
| Foto : Salah seorang korban dugaan penganiayaan. (Ist) |
Nuansametro.com - Medan | Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa dua pemuda di Kota Medan menuai sorotan. Pasalnya, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, baru satu orang yang ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya hingga kini masih bebas berkeliaran.
Pelapor kasus ini, Leo Sihombing (49), orang tua korban, secara terbuka mendesak Polrestabes Medan agar segera menangkap tiga tersangka berinisial LS, WOP, dan SP. Ia menilai lambannya penangkapan berpotensi mencederai rasa keadilan serta menambah trauma psikologis korban.
“Kami mengapresiasi penangkapan satu tersangka, PS. Tapi jangan setengah-setengah. Tiga tersangka lainnya sudah ditetapkan, namun masih bebas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa?” ujar Leo kepada wartawan, Sabtu (24/1).
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19). Hingga kini keduanya masih mengalami trauma dan keluhan fisik akibat pengeroyokan brutal yang dialami.
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada 23 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, korban Gleen Ditto Oppusunggu bekerja sebagai teknisi di counter ponsel Promocell milik salah satu tersangka.
Ia dijanjikan sistem bagi hasil dari setiap ponsel yang diperbaiki. Namun, setelah bekerja selama tiga minggu, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Korban hanya diberi Rp100 ribu. Ini jelas bentuk eksploitasi,” ungkap Leo.
Karena merasa dizalimi, korban mengambil beberapa unit ponsel dari toko tersebut. Bersama korban lainnya, Rizki Tarigan, ia menginap di Hotel Kristal, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
Mengetahui keberadaan korban, para tersangka diduga merencanakan aksi main hakim sendiri. Mereka menjemput kedua korban menggunakan mobil Avanza putih. Di sinilah aksi kekerasan brutal terjadi.
“Kedua korban dijemput dengan tangan diikat dan mata dilakban. Mereka dimasukkan ke dalam mobil lalu dipukuli beramai-ramai tanpa ampun,” beber Leo.
Akibat penganiayaan tersebut, Rizki Tarigan mengalami sakit di bagian kepala belakang dan dada. Sementara Gleen Ditto Oppusunggu mengalami memar di mata kanan, pipi, leher, serta nyeri hebat di kepala bagian belakang.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Leo Sihombing menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ia meminta Polrestabes Medan segera menetapkan ketiga tersangka yang masih buron sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Semua sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kami minta Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut benar-benar mengatensi kasus ini. Jangan sampai keadilan hanya jadi slogan,” tegasnya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat kepolisian. Penegakan hukum yang lamban bukan hanya melukai korban, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
• red

0 Komentar