Headline News

Satpol PP Diuji Nyali, GMPI Ancam Aksi Besar Jika Pelanggaran Kawasan Terus Dibiarkan

Foto : Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin alias A Ian,

Nuansameteo.com - Karawang | Ketegangan memuncak. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (DPD GMPI) Kabupaten Karawang melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dugaan pelanggaran masif dan sistematis dalam pemanfaatan kawasan 3 Bisnis Center Karawang.

Ketua DPD GMPI Karawang, Rahardian Nurdin alias A Ian, secara tegas memberi batas waktu hingga Rabu, 14 Januari 2026, agar Pemda dan Satpol PP bertindak nyata, bukan sekadar wacana dan rapat seremonial.

“Kami tunggu sampai hari Rabu. Jika tidak ada sanksi tegas hingga penutupan kawasan, GMPI akan menggelar aksi besar-besaran di 3 Bisnis Center dan Kantor Pemda Karawang. Jangan uji kesabaran rakyat,” tegas A Ian, Sabtu (10/1/2026).

GMPI menilai, alih fungsi kawasan pergudangan menjadi lokasi produksi industri tanpa izin telah berlangsung lebih dari tujuh tahun, namun anehnya nyaris tak tersentuh penegakan hukum. 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh instansi teknis terkait.

“Ini bukan pelanggaran baru. Sudah tujuh tahun lebih beroperasi. Kalau pemerintah bilang tidak tahu, itu omong kosong. Ini jelas pembiaran. Pertanyaannya: siapa yang melindungi?” sindir A Ian tajam.

GMPI juga menyoroti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Karawang pada Jumat (9/1/2026). 

Dalam forum resmi tersebut, Komisi III DPRD Karawang secara terbuka menyatakan telah terjadi pelanggaran fungsi kawasan dan merekomendasikan penindakan tegas.

“Komisi III sudah menyatakan ada kesalahan usaha. Dasar hukumnya jelas. Sekarang tinggal nyali Satpol PP dan Pemda. Mau tegakkan perda atau justru jadi tameng pelanggar?” ujar A Ian.

RDP tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Karawang, Satpol PP, DPMPTSP, Disperindag, DPUPR, pengelola 3 Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) sebagai penyewa, serta DPD GMPI Karawang. 

Hasilnya terang-benderang: pelanggaran nyata terjadi di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, bahkan secara tegas merekomendasikan penegakan perda dan pemberian sanksi keras, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan penyewa gudang yang nekat berproduksi tanpa izin perubahan peruntukan.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret di lapangan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa aturan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Jika tenggat waktu diabaikan, GMPI akan turun langsung ke lapangan. Ini soal keadilan, wibawa perda, dan keberpihakan pemerintah pada rakyat, bukan pada pengusaha nakal,” pungkas A Ian.

GMPI memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus membuka kemungkinan menyeret persoalan ini ke ranah hukum dan pengawasan yang lebih tinggi jika Pemda Karawang terus bungkam.

Apakah Pemda Karawang berani bertindak, atau justru memilih diam? Rabu menjadi penentunya.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro