Headline News

Proyek Jalan APBD Karawang Dipersoalkan, Kontraktor Meradang Usai Media Ungkap Temuan Lapangan

Ilustrasi 

Nuansametro.com - Karawang | Proyek peningkatan Jalan Pawarengan–Tirtasari yang berlokasi di Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp298.486.000 itu sebelumnya diberitakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, menyusul temuan lapisan hotmix yang mengelupas di sejumlah titik.

Pemberitaan tersebut menuai reaksi keras dari Asep Jamal, perwakilan CV Hutami & Co selaku penyedia jasa pelaksana proyek. Ia menilai narasi yang dimuat media tidak objektif dan merugikan nama baik perusahaan. 

Bahkan, dalam komunikasi setelah berita terbit, Asep Jamal dikabarkan berbicara dengan nada tinggi serta mengancam akan menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP).

Asep juga menyebut video kondisi jalan yang beredar dan dikirimkan kepadanya sebagai hoaks. Namun berdasarkan keterangan di lapangan, video tersebut direkam pada hari Selasa dan memperlihatkan kondisi riil lapisan hotmix yang mengelupas di lokasi proyek.

Menurut Asep, kondisi jalan yang dipermasalahkan telah diperbaiki dan proyek masih berada dalam masa pemeliharaan selama 180 hari.

“Sudah saya bongkar dan saya perbaiki. Ini masih masa pemeliharaan, harusnya dilihat secara objektif,” ujarnya.

Ia meminta media menyajikan informasi secara utuh dan tidak sepotong-sepotong.

“Naikkan semuanya sampai proses selesainya. Jangan seolah-olah dibiarkan terkelupas, padahal sudah diperbaiki,” kata Asep dengan nada lantang.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa sebelum pemberitaan diterbitkan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Asep Jamal, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. 

Upaya tersebut dilakukan berulang kali, namun tidak mendapatkan respons. Baru setelah berita dipublikasikan, Asep Jamal menghubungi pihak media untuk menyampaikan keberatannya.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Nuansametro.com, Endang Nupo, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, termasuk prinsip cover both sides.

“Silakan saja kalau yang bersangkutan mau menempuh jalur hukum. Itu hak dia, ini negara hukum. Tapi yang perlu diingat, sebelum berita itu kami tayangkan, wartawan kami sudah berulang kali mencoba meminta klarifikasi, namun tidak direspons. Artinya, hak jawab sudah kami berikan,” tegas Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang ini.

Endang juga menegaskan bahwa redaksi memiliki bukti upaya konfirmasi yang dilakukan sebelum berita dipublikasikan.

“Jadi jangan seolah-olah merasa paling terzolimi. Kami bekerja berdasarkan fakta dan prosedur jurnalistik yang berlaku,” pungkasnya.

Situasi ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan komunikasi dua arah antara pelaksana proyek dan media. Terlebih, proyek yang dibiayai dari anggaran publik secara otomatis melekat pengawasan dari masyarakat dan pers.

Media pada prinsipnya tetap terbuka untuk memuat klarifikasi maupun perkembangan lanjutan dari pihak terkait, sepanjang disampaikan secara proporsional, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.


• Bodong/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro