![]() |
| Foto : Ketua Umum LBH MASKAR, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, |
Nuansametro.com - Karawang | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi anak justru digugat ke meja hijau. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Karawang (LBH MASKAR) resmi mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN), atas dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan program strategis tersebut.
Gugatan diajukan oleh Ketua Umum LBH MASKAR, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, yang bertindak atas nama warga negara Indonesia.
Inti gugatan bukan perkara pidana, melainkan uji tanggung jawab negara (state negligence) dalam menjamin hak konstitusional anak atas gizi yang layak sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Dalam materi gugatannya, LBH MASKAR menilai pelaksanaan Program MBG jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satu sorotan paling krusial adalah munculnya praktik yang dikenal sebagai “jual titik”, yakni dugaan memperjualbelikan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu.
Praktik tersebut diduga melahirkan penguasaan titik layanan oleh segelintir pihak, menggeser tujuan utama program, dan berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima anak-anak.
Standar gizi dinilai tidak terpenuhi secara merata, sementara akses publik terhadap informasi mitra pelaksana dan alur anggaran dinilai tertutup.
LBH MASKAR juga mengkritisi pola pelibatan berbagai institusi dan pihak non-teknis dalam fase awal pelaksanaan MBG. Alasan percepatan realisasi program nasional disebut menjadi dalih pembenaran atas pembentukan sistem yang minim pengawasan.
Namun, ketika program berjalan, tidak ada mekanisme pengendalian dan pembatasan yang memadai untuk mencegah penyimpangan.
Akibatnya, menurut Penggugat, lahir ekosistem tertutup yang rawan konflik kepentingan, praktik kartelisasi, pengadaan tidak terbuka, hingga dugaan pungutan berjenjang di tingkat pelaksana.
Tata kelola Badan Gizi Nasional pun disorot karena dinilai terlalu sentralistik dan lemah dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal.
“Program publik berskala nasional yang menyasar hak dasar anak tidak boleh dikelola seperti proyek tertutup,” menjadi garis besar kritik yang disampaikan LBH MASKAR dalam gugatannya.
Melalui gugatan ini, Penggugat meminta pengadilan memerintahkan negara untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Program MBG.
Tuntutan tersebut mencakup keterbukaan anggaran dan mitra pelaksana, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak atau kelompok tertentu, serta penghentian praktik jual beli titik layanan yang dinilai mencederai keadilan dan tujuan program.
Gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan program sosial berskala nasional. Jika dikabulkan, pengadilan tidak hanya menguji kebijakan, tetapi juga menegaskan kembali bahwa pemenuhan hak anak atas gizi bukan sekadar proyek, melainkan kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan bisnis dan kekuasaan.
• NP

0 Komentar