![]() |
| Foto : Anjar kuasa hukum nomor urut 4 |
Nuansametro.com - Karawang | Pernyataan Ketua Tim 11 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara yang menyebutkan seluruh saksi telah menyetujui hasil penghitungan suara serta menandatangani berita acara, dibantah keras oleh tim kemenangan calon kepala desa nomor urut 4, Didin.
Yuyu, selaku perwakilan tim kemenangan Didin, menyatakan pihaknya tidak puas terhadap kinerja panitia Pilkades Cikampek Utara dan berencana mengajukan gugatan.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksinkronan data dalam proses rekapitulasi suara.
“Panitia sendiri mengakui adanya ketidaksinkronan antara data kehadiran pemilih, jumlah suara masuk, serta suara sah dan tidak sah,” ujar Yuyu saat ditemui media ini di kediaman calon nomor urut 4, Jumat (2/1/2026).
Menurut Yuyu, ketidaksesuaian data tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Ia mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara sebenarnya telah selesai sekitar pukul 21.00 WIB, namun karena adanya ketidaksinkronan data, proses tersebut molor hingga lewat pukul 01.00 WIB dini hari.
“Yang kami sayangkan, hasilnya bisa berubah-ubah. Hasil awal berapa, hasil di tengah berapa, dan hasil akhir berapa? Ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Terkait klaim Tim 11 yang menyatakan seluruh saksi telah menandatangani berita acara, Yuyu dengan tegas membantah.
Ia memastikan saksi dari calon nomor urut 4 tidak pernah menandatangani dokumen hasil pemilihan apa pun.
“Tidak ada penandatanganan berita acara. Yang ada hanya tanda tangan pergantian saksi, karena saksi pertama sudah lanjut usia dan tidak sanggup melanjutkan hingga akhir, sehingga digantikan oleh saksi kedua,” jelasnya.
Yuyu juga memaparkan adanya selisih angka yang dinilai janggal. Ia menyebutkan jumlah suara sah tercatat sebanyak 8.447, sementara jumlah kehadiran pemilih mencapai sekitar 8.700 orang.
Dengan suara tidak sah sebanyak 135, masih terdapat selisih sekitar 253 suara yang tidak dapat dijelaskan.
“Selisih angka ini ke mana? Kami sudah tanyakan ke panitia, tetapi tidak ada jawaban yang jelas. Bahkan panitia justru berusaha menyinkronkan data hingga setengah dua pagi, lalu menanyakan ke audiens apakah setuju. Padahal itu bukan forum saksi,” ungkap Yuyu.
Di tempat yang sama, Anjar, kuasa hukum calon kepala desa nomor urut 4, menyatakan sikap serupa. Ia menegaskan akan menempuh jalur keberatan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
![]() |
| Foto : Yuyu Rahayu tim kemenangan nomor urut 4 |
“Kami akan melayangkan surat keberatan kepada dinas atau OPD terkait, khususnya DPMD, serta Ketua Panitia Pilkades. Kami meminta klarifikasi secara terbuka atas proses pemilihan yang berlangsung,” tegas Anjar.
Anjar menambahkan, pihaknya meminta agar Tim 11 dan pihak yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak dihadirkan untuk memberikan penjelasan guna menjamin transparansi.
Namun, apabila klarifikasi tersebut tidak menemukan titik temu, pihaknya memastikan akan mengajukan gugatan hukum.
“Kami ingin Pilkades Cikampek Utara berjalan jujur, adil, dan transparan. Bukan berdasarkan like and dislike, tetapi berdasarkan aturan dan fakta,” pungkasnya.
• Bodong


0 Komentar