![]() |
| Foto : Ormas GMPI |
Nuansametro.com - Karawang | Sekretaris Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) DPD Karawang, Angga Dhe Raka, menegaskan manajemen 3 Business Center Karawang tidak bisa lepas tangan atas maraknya aktivitas produksi di kawasan yang secara resmi diperuntukkan sebagai pergudangan.
Pernyataan ini disampaikan Angga usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karawang bersama GMPI dan sejumlah instansi teknis, Jumat (9/1/2026), yang membahas dugaan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi di kawasan 3 Business Center.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada puluhan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi di kawasan pergudangan 3 Business Center. Ini bukan pelanggaran individu semata. Pengelola kawasan tidak boleh cuci tangan dengan melempar kesalahan kepada penyewa,” tegas Angga.
Menurutnya, manajemen 3 Business Center memiliki kewajiban jelas untuk mengawasi pemanfaatan lahan sesuai izin dan tata ruang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan pembiaran yang sistematis. Padahal, Perda Tata Ruang Karawang secara tegas melarang kegiatan industri di kawasan pergudangan tersebut.
“Kalau peruntukannya jelas pergudangan, tapi dibiarkan ada produksi, itu patut diduga ada pembiaran. Ini yang harus dipertanggungjawabkan,” lanjut Angga.
Hasil RDP mengungkap rekomendasi DPRD agar Satpol PP Karawang menindak sekitar 20 gudang yang diduga berubah fungsi. Angga menegaskan GMPI akan mengawal rekomendasi ini agar tidak berhenti di atas kertas.
“Jika Satpol PP sebagai garda penegak Perda tidak menjalankan tugasnya, GMPI akan turun ke jalan. Aksi massa adalah opsi terakhir kami untuk memastikan aturan ditegakkan,” ujarnya tegas.
DPRD Karawang sebelumnya juga menekankan perlunya penegakan Perda secara tegas, pengkajian akar masalah munculnya aktivitas produksi di kawasan 3 Business Center, serta relokasi perusahaan yang melanggar ke kawasan industri resmi dengan fasilitasi perizinan dari DPMPTSP.
GMPI menegaskan akan terus mengawal seluruh proses tersebut hingga tuntas, menyoroti bahwa kegagalan pemerintah daerah menegakkan aturan sama dengan memberi sinyal pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang yang merugikan masyarakat dan investasi legal.
• Kojek

0 Komentar