Headline News

Pemasangan Kabel WiFi Sepanjang 3.000 Meter di Gondrong, Diduga Langgar Perda Tangerang

Foto : Pemasangan kabel WiFi (fiber optic) secara masif di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali memicu sorotan publik. (Ist)

Nuansametro.com - Tangerang | Dugaan pemasangan kabel WiFi (fiber optic) secara masif sepanjang kurang lebih 3.000 meter di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali memicu sorotan publik. Pemasangan yang terjadi dini hari, Kamis (29/01/2026) pukul 00.47 WIB, disinyalir melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Aksi ini menimbulkan pertanyaan serius karena di tengah gencarnya penertiban kabel utilitas ilegal di Kota Tangerang, pemasangan kabel ini justru berjalan mulus, tanpa hambatan, dan dicurigai mendapat “perlindungan oknum” di tingkat kelurahan hingga RT/RW.

Camat Cipondoh: Tidak Ada Koordinasi

Camat Cipondoh menegaskan pihaknya tidak menerima laporan atau izin resmi terkait pemasangan kabel WiFi tersebut. Pernyataan senada disampaikan Lurah Gondrong.

“Saya sudah meminta lurah untuk mencari tahu siapa saja oknum yang terlibat. Tidak ada izin maupun laporan resmi yang masuk ke kami,” tegas Camat Cipondoh.

Terancam Ditertibkan

Pemasangan jaringan internet/fiber optic tanpa izin, termasuk pemanfaatan tiang PJU secara ilegal, merupakan pelanggaran hukum di Kota Tangerang. Dasar hukum penertiban meliputi:

  • Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

  • Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Jika terbukti melanggar, kabel, box WiFi, dan tiang ilegal dapat langsung ditertibkan, termasuk dipotong oleh petugas.

Kasatpol PP: Investigasi dan Tindakan Tegas

Kasatpol PP Kota Tangerang menegaskan akan melakukan investigasi lapangan.

“Jika terbukti melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018, kami akan menertibkan tiang dan perangkat WiFi ilegal, termasuk yang menempel di tiang PJU. Penertiban akan dilakukan secepatnya, terutama untuk aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari,” ujar Kasatpol PP.

Keluhan Warga Gondrong

Warga Gondrong sendiri telah lama mengeluhkan semrawutnya kabel di wilayah mereka. Selain merusak estetika kota, kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan, hingga menimbulkan risiko kecelakaan dan korsleting listrik.

Masyarakat kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar pernyataan, dari pihak kecamatan dan Satpol PP, untuk memastikan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.


• David Hardson 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro