Headline News

PAD Parkir Karawang Jeblok, Dishub Dinilai Gagal Awasi Pihak Ketiga

Foto : Asep Agustian, SH., MH 

Nuansametro.com - Karawang  | Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi parkir tahun 2025 anjlok drastis. Hingga pertengahan tahun, penerimaan baru mencapai sekitar Rp 500 juta atau 38 persen dari target Rp 1,7 miliar. 

Kondisi ini memunculkan dugaan serius: buruknya kinerja pengelola parkir pihak ketiga hingga potensi “penguapan” retribusi.

Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian SH, MH, menilai rendahnya capaian PAD parkir bukan persoalan sepele. Menurutnya, ada dua kemungkinan besar yang tidak bisa diabaikan, wanprestasi pihak ketiga atau kebocoran sistemik dalam penarikan retribusi parkir oleh Dishub Karawang.

“Kalau Dishub tidak berani mengevaluasi total pengelolaan parkir pihak ketiga, justru patut dicurigai. Bisa jadi masalahnya bukan sekadar wanprestasi, tapi ada indikasi penguapan retribusi parkir,” tegas Asep.

Asep yang akrab disapa Askun menyebut sektor parkir seharusnya menjadi sumber PAD yang sangat potensial. Aktivitas perparkiran di Karawang, khususnya di pusat perbelanjaan dan kawasan keramaian, semakin padat dari tahun ke tahun. 

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan potensi tersebut.

“Ini yang aneh. Pajak parkir bisa tercapai hingga 93 persen, tapi retribusi parkir hanya 38 persen. Logikanya tidak nyambung. Artinya, pengelolaannya memang bermasalah,” ujarnya.

Askun mendesak Dishub Karawang segera menghentikan kerja sama dengan pengelola parkir pihak ketiga yang dinilai gagal memenuhi target PAD. 

Ia menegaskan, kontrak kerja sama tidak boleh terus dipertahankan jika terbukti merugikan keuangan daerah.

“Ngapain takut sama pihak ketiga? Kalau sudah jelas tidak profesional dan selalu gagal mencapai target, hentikan saja. Masih banyak pihak lain yang mau kerja sama dan lebih profesional,” sindirnya.

Tak hanya itu, Askun juga meminta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan retribusi parkir. 

Menurutnya, tanpa audit, kebocoran PAD berpotensi terus berulang setiap tahun.

“Kalau dibiarkan, target PAD parkir tiap tahun akan terus jeblok. Ini kerugian nyata bagi daerah,” katanya.

Lebih jauh, Askun bahkan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut menyelidiki persoalan tersebut. Ia menilai ada indikasi kuat praktik penguapan retribusi yang harus diungkap secara hukum.

“Bila perlu APH turun tangan. Karena saya menduga ada penguapan retribusi parkir. Ini uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dishub Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait rendahnya realisasi PAD dari retribusi parkir maupun desakan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.



• Kojek

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro