Headline News

LSM JAMWAS dan KOMPI Datangi Kejati Jabar, Desak Kejelasan Hukum 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi

Foto : Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS INDONESIA bersama LSM KOMPI secara langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung, Kamis (8/1/2026). (Istimewa)

Nuansametro.com - Bandung | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS INDONESIA bersama LSM KOMPI secara langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung, Kamis (8/1/2026), untuk menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi yang dilengkapi Pendapat Hukum (Legal Opinion) serta bukti baru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022–2024.

Kedatangan kedua LSM tersebut secara tegas mempertanyakan belum ditetapkannya delapan penandatangan rapat TuPer DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tersangka, padahal fakta hukum menunjukkan posisi dan peran yang dinilai setara dengan tersangka Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Perwakilan LSM diterima langsung oleh Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Jawa Barat, yang menerima, mencatat, dan mendokumentasikan seluruh berkas klarifikasi, pendapat hukum, serta bukti tambahan yang disampaikan untuk selanjutnya diteruskan kepada Tim Penyidik.

Rapat 7 Februari 2022 Dinilai Titik Kunci Perkara

Dalam keterangannya kepada media, LSM menegaskan bahwa rapat ekspose tanggal 7 Februari 2022 merupakan titik krusial dalam konstruksi perkara TuPer DPRD Kabupaten Bekasi.

Rapat tersebut menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius yang memaparkan hasil penilaian profesional mengenai nilai wajar Tunjangan Perumahan DPRD. Dalam rapat itu, tercatat sembilan (9) orang menandatangani daftar hadir, sementara dua orang lainnya hadir tanpa tanda tangan.

Hasil penilaian KJPP Antonius menetapkan nilai wajar TuPer sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp 42,8 juta per bulan

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 30,35 juta per bulan

  • Anggota DPRD: Rp 19,8 juta per bulan

Namun, nilai tersebut berubah drastis setelah diterbitkannya Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, yang justru menetapkan:

  • Ketua DPRD: Rp 42,8 juta per bulan

  • Wakil Ketua DPRD: Rp 42,3 juta per bulan

  • Anggota DPRD: Rp 41,8 juta per bulan

Perubahan signifikan inilah yang menjadi fondasi utama penyidikan perkara TuPer, karena dinilai tidak bersumber dari hasil penilaian resmi KJPP.

LSM Pertanyakan Penetapan Tersangka yang Dinilai Tidak Konsisten

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA menegaskan bahwa penetapan Soleman sebagai satu-satunya penandatangan rapat yang ditetapkan sebagai tersangka justru menimbulkan pertanyaan yuridis serius.

“Soleman hadir dalam rapat, mengetahui hasil KJPP, dan menerima manfaat keuangan dari PerBup 196. Delapan penandatangan lainnya berada dalam posisi fakta dan hukum yang sama. Jika satu ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak tahu mengapa yang lain belum,” tegasnya.

LSM juga menyoroti bahwa lima penandatangan rapat telah diperiksa oleh penyidik pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan peran yang dinilai identik dengan peran tersangka Soleman.

Kejati Jabar: Penyidikan Masih Berjalan, Tersangka Baru Dimungkinkan

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Puspenkum Kejati Jawa Barat menyampaikan bahwa seluruh dokumen, pendapat hukum, dan bukti tambahan yang diserahkan LSM akan menjadi bahan pendalaman lanjutan Tim Penyidik.

Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara TuPer DPRD Kabupaten Bekasi masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Saat ini sudah sekitar 20 orang lebih yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Delapan Penandatangan Belum Tersentuh Status Tersangka

LSM mencatat delapan penandatangan rapat yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial:

  1. MN

  2. NY

  3. AR

  4. UR

  5. Skn

  6. SP

  7. Hli

  8. MN

Menurut LSM, kedelapan pihak tersebut tetap menerima dan menikmati manfaat keuangan dari PerBup 196 Tahun 2022, meskipun mengetahui bahwa nilai TuPer yang diterima tidak berdasarkan hasil penilaian resmi KJPP Antonius.

Soroti Prinsip Equality Before the Law

Ketua LSM KOMPI menegaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum dalam satu rangkaian peristiwa yang sama berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Dalam satu peristiwa hukum yang sama, penegakan hukum tidak boleh selektif. Jika unsur pengetahuan dan penerimaan manfaat keuangan dijadikan dasar menjerat satu orang, maka logika hukum yang sama harus diterapkan kepada pihak lain yang berada dalam posisi identik,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Disampaikan ke Kejati Jabar

Dalam pendapat hukum resminya, LSM JAMWAS INDONESIA dan KOMPI menegaskan bahwa para penandatangan rapat berpotensi dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

  • Pasal 3 UU Tipikor

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana

dengan konstruksi hukum berupa pengetahuan, pembiaran, serta penerimaan manfaat keuangan negara.

LSM menegaskan akan menunggu langkah konkret dan penjelasan resmi Kejati Jawa Barat terkait dasar hukum belum ditetapkannya delapan penandatangan rapat tersebut sebagai tersangka.

“Kami tidak mendesak tanpa dasar. Kami hanya meminta kejelasan hukum agar penanganan perkara ini konsisten, transparan, dan tidak menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkas Ketua LSM JAMWAS INDONESIA.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Penyidik Kejati Jawa Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.


• Rls/NA

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro