Headline News

LBH Harimau Raya Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Kapolri, Soroti Laporan Pidana 4 Tahun Tanpa Tersangka

Foto : Drs. H. Tato Suwarto, MBA 

Nuansametro.com - Jakarta | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum pelapor Drs. H. Tato Suwarto, MBA secara resmi mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolri cq. Kapolda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut terkait penanganan laporan pidana Nomor: TBL/7196/XII/Yan.25/2020/SPKT PMJ yang telah berjalan lebih dari empat tahun tanpa adanya penetapan tersangka.

LBH Harimau Raya menilai proses penanganan perkara tersebut tidak wajar, lamban, dan mencederai prinsip kepastian hukum. Padahal, sejak awal laporan disampaikan, perkara ini telah didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup, antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5922/Jatipadang, surat pernyataan tanggung jawab, akta perbankan, surat keberatan lelang, keterangan saksi, serta bukti medis.

Tegaskan Bukan Sengketa Perdata

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa perdata, melainkan tindak pidana murni dengan dugaan pelanggaran hukum yang berlapis, di antaranya:

  • Dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik;

  • Penguasaan sertipikat tanah tanpa hak;

  • Dugaan penipuan dan penggelapan;

  • Indikasi manipulasi administrasi perbankan;

  • Dugaan aliran dana yang berpotensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jika perkara dengan objek SHM, alat bukti lengkap, serta dugaan pidana berlapis dibiarkan tanpa kepastian hukum selama empat tahun, maka patut dipertanyakan objektivitas dan profesionalitas proses penyidikan,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya.

Gelar Perkara Khusus sebagai Uji Akuntabilitas

Permohonan Gelar Perkara Khusus diajukan sebagai mekanisme resmi dan konstitusional untuk:

  • Menguji arah dan kualitas penyidikan;

  • Memastikan tidak terjadi pengaburan perkara pidana seolah-olah menjadi sengketa perdata;

  • Menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

LBH Harimau Raya mendesak agar gelar perkara tersebut menghadirkan unsur terkait, meliputi:

  • Penyidik yang menangani perkara;

  • Atasan penyidik;

  • Pengawas penyidikan (Wasidik);

  • Unsur pengawasan internal Polri.

Peringatan soal Preseden Penegakan Hukum

Ketua LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, mengingatkan bahwa pembiaran perkara pidana berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan aset bernilai tinggi, perbankan, dan pejabat pembuat akta.

“Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh waktu, kekuasaan, atau kepentingan. Hukum harus bekerja untuk keadilan, bukan menunggu kelelahan korban,” ujarnya.

Langkah Lanjutan

Apabila permohonan Gelar Perkara Khusus tidak ditindaklanjuti secara proporsional, LBH Harimau Raya menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan pengawasan lanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya koordinasi dan sosialisasi hukum, LBH Harimau Raya juga telah menyampaikan perkembangan perkara ini kepada Pembina II LBH Harimau Raya, Radja Simatupang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara).


• Pewarta: Zul


0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro