![]() |
| Foto: Ketua KPK Dirwaster DKI Jakarta. (Ist) |
Nuansametro.com – Jakarta | Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang warga Perumahan Taman Palem Lestari terhadap Kepala Pengamanan Perumahan Taman Palem Lestari, Jakarta Barat.
Ketua KPK Dirwaster DKI Jakarta menyampaikan bahwa langkah koordinasi ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan berkeadilan. Kami mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang telah merespons laporan ini secara serius dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Barat melalui penyidik yang menangani perkara tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penanganan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Adapun laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/439/III/2025/SPKT/POLRES JAKARTA BARAT.
Gelar perkara nantinya menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pihak KPK Dirwaster DKI Jakarta bersama LBH menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta
Pewarta: Zul

0 Komentar